Berita Manokwari
Romer Tapilatu Nilai Penggunaan Dana Otsus di Manokwari Cukup Baik
Dalam menjalankan fungsi pengawasan dana otsus itu, kata Romer, anggota DPRD melarang keras penggunaan dana Otsus tidak sesuai peruntukan.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Ketua Komisi B DPRD Manokwari Romer Tapilatu, menilai kinerja penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat cukup baik.
“Secara umum, penggunaan dana otsus di Kabupaten Manokwari cukup baik,” ungkap Romer Tapilatu saat diwawancarai wartawan di Manokwari, Senin (13/11/2023).
Ia mengaku, selama ini DPRD Kabupaten Manokwari mengawasi penggunaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Romer Tapilatu: Perlu Perbaikan Infrastruktur Sekolah dan Didukung Guru dengan Kualitas Mumpuni
Baca juga: Persiapan Nataru 2023, Romer Tapilatu: Tidak Boleh Sampai Kekosongan Bapok
Dalam menjalankan fungsi pengawasan dana otsus itu, kata Romer, anggota DPRD melarang keras penggunaan dana Otsus tidak sesuai peruntukan.
“Kita tahu penggunaaan dana otsus ini ke mana arahnya. Kalau dana otsus dipakai untuk perjalanan dinas, itu kita pasti protes,” ujar Romer Tapilatu.
Ia menegaskan, dana otsus sudah semestinya untuk orang asli Papua, khususnya masyarakat di kampung.
Penggunaan dana otsus seperti pembangunan infrastruktur jalan dan rumah layak huni di kampung, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
Di lain kesempatan, Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, dana otsus yang diterima pemerintah daerah tahun ini berkisar Rp100 miliar.
Sementara itu, total APBD Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023 (termasuk perubahan) sebesar Rp1,663 triliun.
“APBD dan dana otsus terpotong akibat pemekaran DOB Papua Barat Daya,” ungkap Bupati Manokwari Hermus Indou dalam sambutan melepas rombongan wisata rohani Israel, bertempat di ruang sasana karya kantor Bupati Manokwari, Jumat (10/11/2023).
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuanggan RI telah menetapkan besaran dana otsus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sumber penerimaan dalam rangka otsus terdiri dari dana otsus sebesar 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional, dana tambahan infrastruktur dan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.
Rinciannya, dana otsus yang bersifat umum sebesar satu persen dari pagu DAU nasional.
Ditambah dana otsus dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari pagu DAU nasional.
Dari dana sebesar 1,25 persen itu dialokasikan 30 persen untuk pendidikan, 20 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk ekonomi kerakyatan.
(*)