Disdukcapil Teluk Bintuni
Disdukcapil Teluk Bintuni Jemput Bola di SD YPPK Santo Yohanes
Anisto juga mengajak, masyarakat proaktif membantu pemerintah daerah dalam membuat dokumen kependudukan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni membuka pelayanan dokumen kependudukan di SD YPPK Santo Yohanes, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan itu dibuka oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy.
Kegiatan ini bagian dari mendukung program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni.
Baca juga: Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Bintuni, Disdukcapil Target Terbitkan 500 KIA
Baca juga: Disdukcapil Teluk Bintuni Buka Layanan di Sekolah, Bupati Harap Hingga Pesisir dan Pegunungan
Tak hanya itu, kegiatan ini juga mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, serta wujud nyata memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Adapun pelayanan ini berupa pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketua YPPK Bintuni Sebaru mengatakan, kegiatan ini merupakan harapan pengurus serta tenaga pendidik.
"Dengan kehadiran bapak bupati menjadi harapan bagi kami. Yayasan kami masih butuh perhatian dalam hal pembenahan pembangunan dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar," kata Sebaru.
Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki murid sekitar 250.
Jumlah tersebut telah terdaftar dalam data dapodik.
"Harapan kami yayasan ini dapat berkembang dengan baik, serta dengan program data yang dicanangkan oleh Disdukcapil dapat memberikan dampak positif terkait bantuan bagi siswa siswi Yayasan Pendidikan Katolik ST Yohenes Bintuni dari tingkat pusat," harapnya.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menegaskan, dokumen administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia, yang dijamin dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi.
Lanjut Anisto sapaan akrabnya, dokumen kependudukan seperti KTP memiliki fungsi hukum, administratif dan sosial terlebih khusus bagi perempuan dan anak.
Sebab sambung Anisto, perempuan dan anak dianggap sebagai kelompok masyarakat rentan, karena sering menemui berbagai hambatan dalam mengakses layanan dasar.
"Saya bersama Bapak Joko Lingara memprioritaskan program pelayanan dokumen kependudukan, bagi perempuan dan anak," ujarnya.
Anisto berharap, pelayanan dokumen ini tidak hanya sebagai bagian dari seremonial, namun menjadi pembuka jalan bagi terbukanya akses layanan bagi masyarakat sebagai komitmen mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan publik.