Imigrasi Manokwari

Kantor Imigrasi Manokwari Sosialisasi APOA 

Jadi APOA merupakan satu sistem yang memudahkan pemilik perhotelan atau pemilik penginapan atau masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing

|
TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari sosialisasi Aplikasi Orang Asing (APOA) dan kebijakan izin tinggal keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan kebijakan izin tinggal keimigrasian.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Asrul, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun komunikasi kepada masyarakat dalam memberikan informasi tentang keberadaan orang asing.

Baik yang memiliki dukungan keimigrasian yaitu paspor visa dan izin tinggal ke imigrasian.

"Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagi aspek kehidupan yang lebih kompleks termasuk dalam bidang keimigrasian," kata Asrul.

Baca juga: Imigrasi Manokwari Temukan 34 Orang Asing di Manokwari dan Teluk Wondama

Baca juga: Imigrasi Manokwari Sosialisasikan Pengawasan Orang Asing dan Kebijakan Baru Soal Paspor

Menurutnya, pada Januari 2023 Imigrasi telah meningkatkan pelayanan izin tinggal keimgrasian.

"Dimana saat itu juga Direktorat Jendral Keimigrasi telah merilis pelayanan aplikasi bagi warga negara asing yaitu Modul lalu lintas orang asing yang dikenal dengan sebutan MOLINA. Aplikasi MOLINA ini dapat memberikan kemudahan dalam memonitor dan mengelola data lalu lintas warga negara asing secara lebih efesien, transparan dan akuntabel," ujarnya.

"Karena dengan melalui aplikasi ini proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu dapat disederhanakan sehingga memberikan manfaat besar bagi petugas imigrasi warga negara asing dan masyarakat," tambahnya.

Selain izin tinggal, dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian pada aspek penegakan hukum tersebut salah satu peran imigrasi yang penting adalah pengawasan keimigrasian.

Sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap orang asing Direktorat Jenderal imigrasi meluncurkan suatu terobosan atau inovasi pelayanan publik terkait pelaporan orang asing yang kita kenal dengan APOA.

"Jadi APOA merupakan sistem yang memudahkan pemilik perhotelan atau pemilik penginapan atau masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing. Tidak perlu bersentuhan langsung dengan petugas, cukup lewat sistem bisa menyelesaikan kewajiban dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," tutur Asrul.

Sosialisasi ini untuk menjadi sarana dalam penyebarluasan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian serta pendekatan hukum keimigrasian pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Manokwari.

"Selain itu, kami sangat mengharapkan peraturan ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, dan dapat memberikan kelancaran bagi petugas untuk memudahkan pemberian dokumen dan pengawasan orang asing di Kabupaten Manokwari," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved