Berita Fakfak

Miras Penyebab Utama Hancurnya Generasi Muda Fakfak, Perda Nomor 2 Tahun 2008 Hanya Lip Service

"Saya peringatkan ke Polres untuk barang ini (miras) harus dikontrol," tegas Wabup Donatus.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik soroti peredaran miras di Kabupaten Fakfak yang dinilai merusak generasi muda, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik menyoroti peredaran minuman keras (miras) yang tak terkontrol di Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Itu disampaikan Donatus Nimbitkendik saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (24/7/2025).

"Perda miras ini cuma lip service saja selama ini," ujar Donatus Nimbitkendik penuh heran.

Baca juga: Penjualan Miras di Teluk Bintuni Tak Berkontribusi Bagi PAD, Pemasok Gelap "Makan Untung"

Baca juga: 16 Tahun Perda Miras di Fakfak Dinilai Tak Efektif, Yanpith Kambu: Harus Segera Direvisi

Donatus menyebut, miras menjadi pemicu utama hancurnya generasi muda.

"Anak-anak kita termasuk pasangan usia muda di Fakfak hari ini hancur karena pengaruh miras," katanya.

Ia membeberkan, pengaruh miras juga dapat merusak keutuhan keluarga.

Oleh karena itu, penting untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari pengaruh miras.

"Saya peringatkan ke Polres untuk barang ini (miras) harus dikontrol," katanya.

DPRK Fakfak saat ini tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Miras 2025, di mana membeli minuman beralkohol legal wajib menunjukkan KTP.

Itu tersirat dalam Bab V baru dengan judul Hak dan Kewajiban pada Bagian Kedua Kewajiban Penjual Langsung dan Pengecer dikutip TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (14/7/2025).

Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban Penjual Langsung dan Pengecer pasal 21 mengatur penjual langsung maupun pengecer minuman beralkohol golongan A, B, dan C berkewajiban sebagai berikut:

1. Meminta pembeli untuk menunjukkan kartu identitas dalam setiap transaksi dan membuat foto atau dokumentasi transaksi.

2. Menunjukkan izin penjualan kepada pejabat atau masyarakat.

3. Mematuhi ketentuan waktu penjualan sebagaimana dimaksud pasal 14 (bunyi pasal 14: Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 diatur waktu penjualan sesuai kondisi masyarakat dan lingkungan setempat).

4. Berperan aktif dalam kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan minuman beralkohol

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved