Berita Bintuni
Penjualan Miras di Teluk Bintuni Tak Berkontribusi Bagi PAD, Pemasok Gelap "Makan Untung"
Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel merespons praktik penjualan miras yang terus menjamur tanpa kontrol pihak berwenang.
"Perlu saya tegaskan, bahwa peredaran minuman beralkohol [miras] di Kabupaten Teluk Bintuni selama ini tidak memberikan kontribusi terhadap PAD," ujar Ahmad Rahanjamtel kepada media di Teluk Bintuni, Rabu (25/6/2025).
Ia juga menjelaskan penyebab tidak adanya pemasukan [objek pajak] dari penjualan miras di daerah itu karena telah dihapus dalam regulasi terbaru.
Hal itu kata Ahmad, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca juga: Satpol PP Teluk Bintuni Segera Tertibkan Penjualan Miras di Kios-kios
Ia mengakui bahwa sebelumya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), masih ada ruang untuk menarik pajak dari penjualan miras. Meski tetap dibatasi kadar alkoholnya.
"Namun sekarang, dalam UU No. 1 Tahun 2022, objek pajak ini sudah dihapus," kata Ahmad menjelaskan.
Dengan demikian, sebutnya, bahwa saat ini Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak penjualan miras karena tidak lagi menjadi objek pajak daerah.
"Kalau sekarang ada pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin atau ilegal, itu bukan lagi rana kami [Bapenda]," tegasnya.
Ia mengakui bahwa penindakan terhadap penjualan miras secara ilegal di Teluk Bintuni saat ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Untuk rana penindakan itu tugas institusi berwenang," ujarnya.
Pemasok Gelap "Makan Untung"
Kepala Bapenda Teluk Bintuni Ahmad Rahanjamtel menduga bahwa peredaran miras secara ilegal di Kabupaten Teluk Bintuni hanya akan menguntungkan satu pihak yang berperan sebagai pemasok gelap.
"Tidak ada kontribusi finansial dari penjualan miras ke kas daerah sejak berlakunya UU HKPD maupun turunannya dalam Peraturan Pemerintah maupun Perda terbaru," bukanya.
Ia lalu mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan penjualan miras secara legal di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati Yohanis Manibuy dan Ketua MRPB Hadiri Mediasi Batas Wilayah Adat 19 Marga Suku Sumuri |
![]() |
---|
Pertahankan Hak Afirmasi Seleksi CPNS 2024, Pencaker OAP Seruduk DPRK Teluk Bintuni |
![]() |
---|
Dominggus Mandacan Buka Rakerkesda 2025 di Teluk Bintuni, Bahas Transformasi Papua Barat Sehat |
![]() |
---|
Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pembawa Puluhan Paket Sabu, Ngaku Ada yang Pesan |
![]() |
---|
Korneles Waney Ingatkan Pemerintah soal 80 Persen Hak OAP dalam Penerimaan CPNS Teluk Bintuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.