Berita Bintuni

Penjualan Miras di Teluk Bintuni Tak Berkontribusi Bagi PAD, Pemasok Gelap "Makan Untung"

 Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
BAPENDA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni Papua Barat, Ahmad Rahanjamtel diwawancarai media di Teluk Bintuni, Rabu (25/6/2025) 

“Kalau tidak ada regulasinya, maka aktivitas penjualan miras oleh pelaku usaha itu ilegal," tegasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras dan Sarang Togel di Fakfak, 8 Orang jadi Tersangka

Ahmad menekankan bahwa minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaatnya, terutama terhadap moral generasi muda dan stabilitas sosial.

“Kita semua tahu, dari sisi sosial, agama, dan moral, miras jelas dilarang. Jadi kalau bicara manfaat ekonomi, itu hanya untuk segelintir pelaku usaha. Tapi kerugiannya untuk masyarakat luas,” ujarnya.

Ahmad meminta semua pihak untuk mengevaluasi peredaran miras di Bintuni, demi kepentingan umum dan keberlangsungan pembangunan daerah.

"Harus ada ketegasan dan kesepakatan bersama demi kepentingan umum dan pembangunan daerah yang bebas dari bahaya dan ancaman peredaran gelap miras di Teluk Bintuni," tukasnya mengakhiri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved