Berita Bintuni
Penjualan Miras di Teluk Bintuni Tak Berkontribusi Bagi PAD, Pemasok Gelap "Makan Untung"
Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Hans Arnold Kapisa
“Kalau tidak ada regulasinya, maka aktivitas penjualan miras oleh pelaku usaha itu ilegal," tegasnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras dan Sarang Togel di Fakfak, 8 Orang jadi Tersangka
Ahmad menekankan bahwa minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaatnya, terutama terhadap moral generasi muda dan stabilitas sosial.
“Kita semua tahu, dari sisi sosial, agama, dan moral, miras jelas dilarang. Jadi kalau bicara manfaat ekonomi, itu hanya untuk segelintir pelaku usaha. Tapi kerugiannya untuk masyarakat luas,” ujarnya.
Ahmad meminta semua pihak untuk mengevaluasi peredaran miras di Bintuni, demi kepentingan umum dan keberlangsungan pembangunan daerah.
"Harus ada ketegasan dan kesepakatan bersama demi kepentingan umum dan pembangunan daerah yang bebas dari bahaya dan ancaman peredaran gelap miras di Teluk Bintuni," tukasnya mengakhiri.
Bupati Yohanis Manibuy dan Ketua MRPB Hadiri Mediasi Batas Wilayah Adat 19 Marga Suku Sumuri |
![]() |
---|
Pertahankan Hak Afirmasi Seleksi CPNS 2024, Pencaker OAP Seruduk DPRK Teluk Bintuni |
![]() |
---|
Dominggus Mandacan Buka Rakerkesda 2025 di Teluk Bintuni, Bahas Transformasi Papua Barat Sehat |
![]() |
---|
Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pembawa Puluhan Paket Sabu, Ngaku Ada yang Pesan |
![]() |
---|
Korneles Waney Ingatkan Pemerintah soal 80 Persen Hak OAP dalam Penerimaan CPNS Teluk Bintuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.