Berita Teluk Bintuni

DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Rencana Kerja 2026, Pengawasan APBD Lebih Diperketat

dokumen strategis dan pedoman bagi seluruh anggota DPRK dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang selama satu tahun ke depan

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
RENJA DPRK - Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta saat memimpin rapat paripurna penetapan rencana kerja (renja) tahun 2026 di gedung DPRK Teluk Bintuni, Jumat (12/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni Papua Barat, resmi menetapkan rencana kerja (renja) tahun 2026.

Penetapan renja 2026 melalui Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta di kantor DPRK Teluk Bintuni, Jumat, (12/9/2025).

“Renja yang ditetapkan ini merupakan dokumen strategis dan pedoman bagi seluruh anggota DPRK dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang selama satu tahun ke depan,” kata Romilus Tatuta.

Ia mengakui bahwa renja 2026 DPRK Teluk Bintuni disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan evaluasi kinerja DPRK tahun sebelumnya.

Selain itu, renja 2026 DPRK juga mencakup sejumlah program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.

Baca juga: DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati: Awal dari Proses Perbaikan

Lebih lanjut,Romilus Tatuta juga menjelaskan tentang prioritas program dan kegiatan dalam renja 2026 DPRK.

Romilus Tatuta berharap, melalui penetapan renja 2026, DPRK lebih terarah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun program prioritas yang akan menjadi fokus perhatian DPRK Teluk Bintuni berdasarkan kewenangannya, yakni:

1). Bidang Legislasi: Pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

2). Bidang Penganggaran: Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBD yang efektif, efisien, dan akuntabel, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah.

3). Bidang Pengawasan: Pengawasan yang optimal terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, serta kebijakan pemerintah daerah, untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

4).Bidang Kelembagaan: Peningkatan kapasitas anggota DPRK dan alat kelengkapan dewan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved