Berita Teluk Bintuni
DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati: Awal dari Proses Perbaikan
bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah bukan akhir, melainkan awal dari proses perbaikan yang lebih efektif dan efisien
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah bukan akhir, melainkan awal dari proses perbaikan yang lebih efektif dan efisien.
Dikatakan Bupati Yohanis Manibuy dalam pidato penutup pada rapat paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang I Tahun 2025 tentang Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Selasa (2/9/2025) malam.
"Laporan pertanggungjawaban ini diharapkan menjadi bahan refleksi kritis untuk memperbaiki kelemahan, memperkuat capaian, dan merumuskan strategi yang lebih baik di masa mendatang," ujar Yohanis Manibuy.
Bupati juga merespons catatan DPRK yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan guna perbaikan manajemen anggaran, termasuk penguatan perencanaan, pengawasan internal, dan percepatan realisasi kegiatan.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRK Bintuni Tekankan Lima Catatan dalam Sidang Paripurna, Fokus Pelayan Dasar
"Bahwa kesepakatan dan persetujuan dalam sidang paripurna DPRK ini harus segera ditindaklanjuti," katanya.
Dalam pidatonya, Bupati Yohanis Manibuy berkomitmen fokus pada pembangunan berkelanjutan di Teluk Bintuni.
"Pembangunan ini akan dicapai melalui kerjasama yang solid dan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, DPRK, dan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Pertanggungjawaban APBD 2024
Bupati Yohanis Manbuy menjelaskan, bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban (APBD) oleh Kepala Daerah kepada DPRK adalah amanat konstitusional yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menegaskan, bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 Kabupaten Teluk Bintuni merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dan pertanggungjawaban moral, serta politik kepala daerah melalui DPRK.
Baca juga: Fraksi Otsus Minta Dilibatkan dalam Perencanaan Dana Otsus Teluk Bintuni
"Laporan ini memuat realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan operasional, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK," tutur Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan momen penting dalam siklus pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel, bukan sekadar formalitas.
"Saya mengapresiasi DPRK Teluk Bintuni atas dialog kebijakan yang konstruktif dalam pembahasan Raperda yang mengikat pelaksanaan pembangunan dan anggaran 2024 menjadi Perda," ujarnya.
Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRK Teluk Bintuni
sidang paripurna
awal dari perbaikan
LKPJ 2024 Teluk Bintuni
Perda
Yohanis Manibuy
Bupati Teluk Bintuni
Fraksi Golkar DPRK Bintuni Tekankan Lima Catatan dalam Sidang Paripurna, Fokus Pelayan Dasar |
![]() |
---|
Apresiasi Temu Bisnis 2025 Teluk Bintuni, Ongen Pattikawa Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal 7 Suku |
![]() |
---|
Temu Bisnis 2025 Teluk Bintuni, Axamina Woisiri: Bangkitkan Mental Usaha Tangguh |
![]() |
---|
Yohanis Manibuy Serahkan LKPJ 2024 ke DPRK Teluk Bintuni, Berikut Postur Belanja 3,2 Triliun APBD |
![]() |
---|
Kolonel Inf Sidik Wiyono Pamit dari Brigif 26/GP Teluk Bintuni, Ini Pesan Bupati Yohanis Manibuy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.