Berita Teluk Bintuni

DPRK Teluk Bintuni Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati: Awal dari Proses Perbaikan

bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah bukan akhir, melainkan awal dari proses perbaikan yang lebih efektif dan efisien

|
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
BINTUNI - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy beserta Pimpinan dan Anggota DPRK saat melaksanakan penandatanganan penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 melalui sidang paripurna di gedung DPRK Teluk Bintuni, Selasa (2/9/2025) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah bukan akhir, melainkan awal dari proses perbaikan yang lebih efektif dan efisien.

Dikatakan Bupati Yohanis Manibuy dalam pidato penutup pada rapat paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang I Tahun 2025 tentang Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Selasa (2/9/2025) malam.

"Laporan pertanggungjawaban ini diharapkan menjadi bahan refleksi kritis untuk memperbaiki kelemahan, memperkuat capaian, dan merumuskan strategi yang lebih baik di masa mendatang," ujar Yohanis Manibuy.

Bupati juga merespons catatan DPRK yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan guna perbaikan manajemen anggaran, termasuk penguatan perencanaan, pengawasan internal, dan percepatan realisasi kegiatan.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRK Bintuni Tekankan Lima Catatan dalam Sidang Paripurna, Fokus Pelayan Dasar

"Bahwa kesepakatan dan persetujuan dalam sidang paripurna DPRK ini harus segera ditindaklanjuti," katanya.

Dalam pidatonya, Bupati Yohanis Manibuy berkomitmen fokus pada pembangunan berkelanjutan di Teluk Bintuni.

"Pembangunan ini akan dicapai melalui kerjasama yang solid dan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, DPRK, dan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Pertanggungjawaban APBD 2024

Bupati Yohanis Manbuy menjelaskan, bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban (APBD) oleh Kepala Daerah kepada DPRK adalah amanat konstitusional yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menegaskan, bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 Kabupaten Teluk Bintuni merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dan pertanggungjawaban moral, serta politik kepala daerah melalui DPRK.

Baca juga: Fraksi Otsus Minta Dilibatkan dalam Perencanaan Dana Otsus Teluk Bintuni

"Laporan ini memuat realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan operasional, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK," tutur Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan momen penting dalam siklus pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel, bukan sekadar formalitas.

"Saya mengapresiasi DPRK Teluk Bintuni atas dialog kebijakan yang konstruktif dalam pembahasan Raperda yang mengikat pelaksanaan pembangunan dan anggaran 2024 menjadi Perda," ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved