Berita Bintuni

Bupati Yohanis Manibuy dan Ketua MRPB Hadiri Mediasi Batas Wilayah Adat 19 Marga Suku Sumuri

Kami hadir di sini agar mendengar secara langsung lewat forum mediasi sehingga ada solusi bersama untuk 19 marga dalam Sumuri

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
SUKU SUMURI - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy dan unsur Forkopimda menghadiri sosialisasi dan mediasi penyelesaian permasalahan batas wilayah adat Marga masyarakat hukum adat Sumuri di Tofoi, Kamis (28/8/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni bersama unsur Forkopimda dan MRPB menggelar pertemuan dengan masyarakat adat suku Sumuri Teluk Bintuni, Kamis (28/8/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Bupati Yohanis Manibuy dalam rangka sosialisasi dan mediasi guna mencari solusi atas permasalahan batas wilayah Adat 19 Marga suku Sumuri.

Tatap muka itu diawali dengan sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam bingkai NKRI.

Bupati Yohanis Manibuy mengatakan bahwa tujuan kedatangannya untuk mendengar dan memahami kondisi masyarakat adat Sumuri tentang batas wilayah adatnya.

"Kami hadir di sini agar mendengar secara langsung lewat forum mediasi sehingga ada solusi bersama untuk 19 marga suku Sumuri," kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh masyarakat adat suku Sumuri atas komitmen dan kecintaan yang besar terhadap tanah leluhurnya. 

Baca juga: Tiga Marga Suku Sumuri Tagih Hasil Rapat 7 Februari di Jakarta, Ini Kata Bos SKK Migas Pamalu

Apresiasi, karena masyarakat adat suku Sumuri sampai hari ini masih merawat dan mempertahankan wilayah adatnya yang diwariskan secara turun-temurun.

Yohanis Manibuy juga menjelaskan tentang komitmen pemerintah dalam mendorong kontribusi perusahaan yang sedang mengelola minyak dan gas bumi di wilayah adat suku Sumuri.

"Kami yakin, bahwa kegiatan perusahaan di daerah ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat suku Sumuri," ujarnya.

Kontribusi perusahaan, diakui sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

"Untuk memastikan hal tersebut, Pemda Teluk Bintuni telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," ujar Bupati. 

Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Kepala Distrik Sumuri Ajak Warga Jaga Persatuan

Kesempatan itu Bupati juga menjelaskan bahwa, Pemda Bintuni  telah menetapkan pengakuan, perlindungan dan penetapan wilayah adat kepada 19 Marga suku Sumuri.

"Itu tertuang dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2023 tentang tanah ulayat masyarakat untuk hukum adat dan pemanfaatannya untuk pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni," kata Bupati menjelaskan.

Hadir dalam tatap muka bersama masyarakat adat suku Sumuri, ketua DPRK Romilus Tatuta, Ketua MRPB Judson F Waprak, Kapolres Bintuni hingga Dandim 1806/Bintuni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved