Berita Fakfak

Sri Suparni Bahlil Tinjau UKM Mama-mama Binaan Dekranasda Fakfak

Sri Suparni juga mendorong agar para pelaku UKM terus berinovasi dan mengasah kreativitas agar produk lokal semakin berdaya saing

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
FAKFAK - Ketua Bidang IV Seruni Kabinet Merah Putih, Sri Suparni Bahlil saat menggelar ramah tamah dan melihat langsung hasil kerajinan mama-mama UKM Kabupaten Fakfak Papua Barat, Minggu (16/11/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Ketua Bidang IV Seruni Kabinet Merah Putih, Sri Suparni Bahlil, meninjau langsung aktivitas mama-mama pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Dekranasda Fakfak, Papua Barat, Minggu (16/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Sri Suparni Bahlil didampingi Ketua Dekranasda Fakfak, Nurwidayati Samaun Dahlan.

Ia menyampaikan apresiasi atas kreativitas dan ketekunan mama-mama Fakfak dalam menghasilkan berbagai produk lokal.

“Saya sudah lihat produk-produk mama-mama kita di Fakfak, sungguh luar biasa,” ujar Sri Suparni.

Beragam karya ditampilkan, mulai dari kerajinan batik, olahan pala, hingga anyaman khas Fakfak.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Resmikan Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak, Ungkap Peran Tiga Bupati

Menurutnya, hasil rajutan tangan mama-mama Fakfak layak mendapat panggung yang lebih luas.

“Tak hanya di kelas lokal, tapi harus dikemas dengan apik sehingga bisa menembus pasar yang lebih besar. Dengan begitu, UKM bisa naik kelas,” tambahnya.

Sri Suparni juga mendorong agar para pelaku UKM terus berinovasi dan mengasah kreativitas agar produk lokal semakin berdaya saing.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Fakfak, Nurwidayati Samaun Dahlan, menyambut positif kunjungan tersebut.

Ia berharap apresiasi yang diberikan dapat menambah semangat bagi mama-mama Fakfak.

“Terima kasih, semoga dengan kunjungan ini bisa menambah motivasi bagi mama-mama kita di Fakfak,” tutup Nurwidayati.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved