Berita Fakfak

16 Tahun Perda Miras di Fakfak Dinilai Tak Efektif, Yanpith Kambu: Harus Segera Direvisi

ada Perda larangan Miras, tapi pemberlakuannya hampir 16 tahun ini tidak berjalan maksimal

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
TOKOH - Tokoh masyarakat Fakfak, Yanpith Kambu menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak soal Minuman Keras (Miras) dinilai tidak efektif dan meminta pemerintah daerah setempat untuk merevisi regulasi tersebut, Jumat (4/7/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tokoh masyarakat Fakfak Papua Barat, Yanpith Kambu mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak terkait agar merevisi peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (Miras) di daerah itu.

Desakan diungkapkan Yanpith Kambu, setelah mengamati bahwa penegakan Perda Miras di Fakfak tak lagi efektif, karena sangat bertolak belakang dengan kondisi nyata saat ini.

Ia lalu menuturkan, bahwa Kabupaten Fakfak punya Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedarkan, menyimpan, dan mengonsumsi minuman beralkohol (miras).

"Meski ada Perda larangan Miras, tapi pemberlakuannya hampir 16 tahun ini tidak berjalan maksimal," ujar Yanpith Kambu kepada Tribun di Fakfak, Jumat (4/7/2025).

Dikatakan Yanpith Kambu, bahwa Perda tersebut dinilai belum mampu mengendalikan peredaran minuman beralkohol secara efektif serta belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan pajak daerah.

Baca juga: Pelajar dalam Bayang-bayang Miras di Fakfak, Ali Hindom Beri Nasehat Mendalam

"Oleh karena itu, sejumlah pihak perlu mendorong agar Perda Miras ini segera direvisi atau diperbarui agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah," tuturnya.

Termasuk khususnya dari sisi penerimaan pajak serta pengawasan ketat terhadap produsen, distributor, pengecer, dan konsumen.

"Terdapat dua jenis minuman beralkohol yang beredar di masyarakat, yakni minuman beralkohol produksi pabrikan yang mendapat izin dan label BPOM, serta minuman beralkohol tradisional yang diproduksi secara turun-temurun oleh masyarakat lokal," katanya

Ia menyampaikan, konsumen minuman beralkohol juga terbagi dalam dua kelompok, yaitu masyarakat kelas menengah ke atas yang cenderung mengonsumsi produk beralkohol dari luar daerah atau luar negeri.

"Serta dari masyarakat kelas menengah ke bawah yang lebih banyak mengonsumsi minuman tradisional," tandasnya.

Kondisi ini dikatakannya, menunjukkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2008 belum berjalan efektif dalam mengontrol peredaran minuman beralkohol, khususnya jenis tradisional yang pengawasannya dinilai masih lemah.

"Makanya kami mendorong penuh Pemerintah Daerah Fakfak untuk bersikap adil terhadap seluruh pelaku usaha minuman beralkohol, baik yang memproduksi secara legal dalam dan luar negeri maupun produsen lokal," tutur Yanpith Kambu.

Ia menyebutkan pula, pajak daerah dari sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Fakfak.

Baca juga: Penjualan Miras di Teluk Bintuni Tak Berkontribusi Bagi PAD, Pemasok Gelap "Makan Untung"

"Pemerintah perlu menjamin kepastian hukum terhadap para pelaku usaha minuman beralkohol, baik distributor, penjual, maupun produsen lokal. Jika semua dikenakan pajak yang adil, sektor ini bisa menyumbang signifikan terhadap PAD," jelasnya.

Selain penguatan regulasi, usulan juga mencakup sanksi sosial bagi konsumen minuman beralkohol yang membuat keributan atau meresahkan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved