Berita Fakfak

Polres Fakfak Berhasil Sita 32,4 Gram Ganja Siap Edar, Satu Tersangka Berinisial MM

dari laporan polisi nomor LP/A/6/IX/2025/SPKT.Resnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Batat tanggal 3 September 2025 dengan tersangka berinisial MM

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
POLRES FAKFAK - Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H Yassu saat memimpin konferensi pers dan menyampaikan pesan humanis kepada masyarakat terkait memberantas narkoba di wilayah itu, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat menyita 32,4 gram Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja siap edar.

Itu diinformasikan Kasat Resnarkoba, IPTU Johan Eko Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Fakfak Papua Barat, Jumat (12/9/2025).

"Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/6/IX/2025/SPKT.Resnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Batat tanggal 3 September 2025 dengan tersangka berinisial MM," ujarnya.

IPTU Johan Eko Wahyudi juga menjelaskan kronologi dan modus operandi yang digunakan tersangka hingga detail barang bukti ganja yang berhasil diamankan.

"Kami menegaskan, peredaran ganja di Kabupaten Fakfak tidak hanya merusak masa depan generasi muda, namun juga berpotensi menciptakan kerawanan sosial," tuturnya.

Baca juga: Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Sopi Hasil OPM 2025

Sementara itu, Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H Yassu menyampaikan pesan humanis kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Fakfak untuk bersama-sama melawan narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," imbaunya.

Ia mengatakan, masa depan anak-anak Fakfak harus dijaga bersama.

Pengungkapan kasus ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kepedulian Polres Fakfak terhadap generasi muda Papua Barat agar terbebas dari ancaman narkotika.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved