Berita Fakfak

Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Sopi Hasil OPM 2025

Iptu Johan Eko Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi miras.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi (baju putih) bersama pihak terkait lainnya saat memusnahkan miras di Kabupaten Fakfak Papua Barat. Miras lokal jenis sopi yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat Mansinam (OPM) 2025 di Fakfak, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat memusnahkan Minuman Keras (Miras).

Miras itu merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat Mansinam (OPM) 2025.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari kegiatan OPM 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tanggal 7 Mei 2025 atas nama tersangka A.A," kata Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras dan Sarang Togel di Fakfak, 8 Orang jadi Tersangka

Baca juga: Pelajar dalam Bayang-bayang Miras di Fakfak, Ali Hindom Beri Nasehat Mendalam

Dikatakan IPTU Johan Eko Wahyudi, pemusnahan barang bukti tersebut berupa minuman beralkohol tradisional jenis sopi di dalam jerigen berkapasitas 20 liter.

"Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025," tuturnya.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong khusus, kemudian membakar wadah jerigen tersebut hingga habis.

Iptu Johan Eko Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat Fakfak untuk tidak terlibat dalam kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal.

"Minuman beralkohol tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya mengingatkan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Fakfak.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dari instansi terkait dan tersangka.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya hingga Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota serta tersangka A.A.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved