Berita Fakfak
"Panas" di Forum RDP DPRK, Liza Neirasari Beberkan Status Lahan Puskesmas di Fakfak
Namun Liza mengingatkan, bahwa posisi DLHP Fakfak tidak fokus pada penyelesaian "PR" (Pekerjaan Rumah)
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Fakfak, Liza Neirasari buka-bukaan menyikapi polemik status lahan sejumlah Puskesmas di Fakfak.
Hal itu disampaikan Liza Neirasari secara gamblang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Fakfak, Selasa (9/9/2025).
"Benar, bahwa DLHP Fakfak memiliki domain terkait pengelolaan lingkungan hidup dan masalah pertanahan," ujarnya.
Namun Liza mengingatkan, bahwa posisi DLHP Fakfak tidak fokus pada penyelesaian "PR" (Pekerjaan Rumah).
Maksudnya, sebut Liza, jika suatu pekerjaan bangunan fisik dikerjakan secara baik oleh OPD teknis pemrakarsa kegiatan, tentu tak akan terjadi masalah seperti saat ini.
Baca juga: Disdikpora Fakfak "Pasrah" Kejaksaan Telisik Tuntas Rp 420 Juta Beasiswa ADik
Ia menegaskan bahwa data yang dimiliki DLHP sebagian besar merupakan aset Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang harus diakui bahwa prosesnya tidak clean and clear.
"Artinya, tidak menyelesaikan terlebih dahulu hal-hal (pelepasan dan pelunasan lahan) sebelum suatu pekerjaan fisik berjalan," bebernya.
Liza mengatakan bahwa jika sejak awal dilakukan sebagaimana mestinya maka ke depan tak terjadi kasus demi kasus yang menjadi "PR" tahunan.
"Jadi merespon tuntutan mahasiswa Cipayung Plus Nomor 9 seharusnya terlebih dahulu ditanyakan bagaimana perencanaanya, OPD teknis mohon untuk bisa menjelaskan," tandasnya.
Penatausahaan Pertanahan
Lebih lanjut terkait tata kelola penatausahaan pertanahan adalah kewenangan DLHP Fakfak.
"DLHP Fakfak selalu siap memberikan support, mungkin dalam hal perhitungan nilai tanamannya atau support tata kelola pengadaannya," sebutnya.
Namun, ditegaskannya, dalam hal penganggarannya tidak menjadi "haram" apabila penganggaran masalah tanaman dan tanah melekat pada objek yang akan dibangun.
"Ini sesuai Peraturan Dalam Negeri terkait barang milik daerah," ucapnya.
Baca juga: DPRK Fakfak RDP dengan OPD Teknis dan Cipayung Plus, Dinkes Tak Diundang
Untuk itu melalui forum RDP di DPRK Fakfak, pihaknya di DLHP Fakfak ingin menyampaikan bahwa dari kepercayaan yang diberikan untuk mengelola anggaran terkait dengan pertanahan, tentu ada skala prioritas yang akan diselesaikan.
DLHP Fakfak
Liza Neirasari
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Polemik
Status Lahan
Puskesmas Fakfak
OKP Cipayung Plus
10 Poin Tuntutan
Disperindag Fakfak akan Ambil Langkah Tegas terhadap Pedagang "Bandel" di Pasar Kelapa II |
![]() |
---|
Tegas di Forum RDP DPRK, Mohjak Rengen: Pemda Juga Ingin Semua Pedagang Bisa Berjualan |
![]() |
---|
Disdikpora Fakfak "Pasrah" Kejaksaan Telisik Tuntas Rp 420 Juta Beasiswa ADik |
![]() |
---|
DPRK Fakfak RDP dengan OPD Teknis dan Cipayung Plus, Dinkes Tak Diundang |
![]() |
---|
Buka Workshop Pariwisata di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan: Ciptakan Wisata Inklusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.