Berita Fakfak

"Panas" di Forum RDP DPRK, Liza Neirasari Beberkan Status Lahan Puskesmas di Fakfak 

Namun Liza mengingatkan, bahwa posisi DLHP Fakfak tidak fokus pada penyelesaian "PR" (Pekerjaan Rumah)

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
DLHP - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari akhirnya buka-bukaan menyikapi polemik status lahan beberapa Puskesmas di Fakfak yang dikabarkan belum diselesaikan, Selasa (9/9/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Fakfak, Liza Neirasari buka-bukaan menyikapi polemik status lahan sejumlah Puskesmas di Fakfak. 

Hal itu disampaikan Liza Neirasari secara gamblang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Fakfak, Selasa (9/9/2025). 

"Benar, bahwa DLHP Fakfak memiliki domain terkait pengelolaan lingkungan hidup dan masalah pertanahan," ujarnya. 

Namun Liza mengingatkan, bahwa posisi DLHP Fakfak tidak fokus pada penyelesaian "PR" (Pekerjaan Rumah).

Maksudnya, sebut Liza, jika suatu pekerjaan bangunan fisik dikerjakan secara baik oleh OPD teknis pemrakarsa kegiatan, tentu tak akan terjadi masalah seperti saat ini. 

Baca juga: Disdikpora Fakfak "Pasrah" Kejaksaan Telisik Tuntas Rp 420 Juta Beasiswa ADik

Ia menegaskan bahwa data yang dimiliki DLHP sebagian besar merupakan aset  Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang harus diakui bahwa prosesnya tidak clean and clear.

"Artinya, tidak menyelesaikan terlebih dahulu hal-hal (pelepasan dan pelunasan lahan) sebelum suatu pekerjaan fisik berjalan," bebernya.

Liza mengatakan bahwa jika sejak awal dilakukan sebagaimana mestinya maka ke depan tak terjadi kasus demi kasus yang menjadi "PR" tahunan. 

"Jadi merespon tuntutan mahasiswa Cipayung Plus Nomor 9 seharusnya terlebih dahulu ditanyakan bagaimana perencanaanya, OPD teknis mohon untuk bisa menjelaskan," tandasnya. 

Penatausahaan Pertanahan

Lebih lanjut terkait tata kelola penatausahaan pertanahan adalah kewenangan DLHP Fakfak

"DLHP Fakfak selalu siap memberikan support, mungkin dalam hal perhitungan nilai tanamannya atau support tata kelola pengadaannya," sebutnya. 

Namun, ditegaskannya, dalam hal penganggarannya tidak menjadi "haram" apabila penganggaran masalah tanaman dan tanah melekat pada objek yang akan dibangun. 

"Ini sesuai Peraturan Dalam Negeri terkait barang milik daerah," ucapnya. 

Baca juga: DPRK Fakfak RDP dengan OPD Teknis dan Cipayung Plus, Dinkes Tak Diundang

Untuk itu melalui forum RDP di DPRK Fakfak, pihaknya di DLHP Fakfak ingin menyampaikan bahwa dari kepercayaan yang diberikan untuk mengelola anggaran terkait dengan pertanahan, tentu ada skala prioritas yang akan diselesaikan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved