Minggu, 3 Mei 2026

Berita Fakfak

16 Tahun Perda Miras di Fakfak Dinilai Tak Efektif, Yanpith Kambu: Harus Segera Direvisi

ada Perda larangan Miras, tapi pemberlakuannya hampir 16 tahun ini tidak berjalan maksimal

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto 16 Tahun Perda Miras di Fakfak Dinilai Tak Efektif, Yanpith Kambu: Harus Segera Direvisi
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
TOKOH - Tokoh masyarakat Fakfak, Yanpith Kambu menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak soal Minuman Keras (Miras) dinilai tidak efektif dan meminta pemerintah daerah setempat untuk merevisi regulasi tersebut, Jumat (4/7/2025) 

"Sanksi dapat berupa membersihkan tempat ibadah, kantor, atau ruang publik, serta mengikuti edukasi rehabilitasi di sekolah atau kampus agar memberikan efek jera," katanya.

Pemerintah Daerah pun diharapkan menyusun aturan baru yang selaras dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial masyarakat Fakfak.

"Saat ini, dengan menambahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentunya untuk memperkuat pelaksanaan perda dan memberikan kepastian hukum lebih jelas," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved