Berita Fakfak
16 Tahun Perda Miras di Fakfak Dinilai Tak Efektif, Yanpith Kambu: Harus Segera Direvisi
ada Perda larangan Miras, tapi pemberlakuannya hampir 16 tahun ini tidak berjalan maksimal
Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/tokmas-ff.jpg)
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
"Sanksi dapat berupa membersihkan tempat ibadah, kantor, atau ruang publik, serta mengikuti edukasi rehabilitasi di sekolah atau kampus agar memberikan efek jera," katanya.
Pemerintah Daerah pun diharapkan menyusun aturan baru yang selaras dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial masyarakat Fakfak.
"Saat ini, dengan menambahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentunya untuk memperkuat pelaksanaan perda dan memberikan kepastian hukum lebih jelas," katanya.
Berita Terkait:#Berita Fakfak
| Dinsos Fakfak Siap Verifikasi Lapangan Buntut Laporan DTSEN Soal 63 Ribu Warga Miskin |
|
|---|
| Kapolres Fakfak Ingatkan Personel Bijak Gunakan Media Sosial, Tegaskan 6 Larangan Ini |
|
|---|
| Menuju Ending AIDS 2030, Puskesmas Fakfak Kota Intensifkan Pencegahan HIV |
|
|---|
| Warga Miskin di Fakfak Capai 17.062 Orang per 2025, Dinsos: 6.683 Sudah Terima Bansos |
|
|---|
| BKPSDM Fakfak Gelar Latsar, 471 CPNS Dibekali Karakter dan Kompetensi |
|
|---|