Rabu, 6 Mei 2026

Berita Fakfak

Tersangka Korupsi Dana Kampung Nembukteb Fakfak Kooperatif saat Digiring ke Lapas

penahanan dilakukan setelah proses Tahap II dari Polres Fakfak kepada Jaksa Penuntut Umum

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Tersangka Korupsi Dana Kampung Nembukteb Fakfak Kooperatif saat Digiring ke Lapas
istimewa/Doc: Kejari Fakfak
FAKFAK - Tersangka YH saat tiba di Lapas Kelas IIB Fakfak Papua Barat beberapa waktu lalu. YH merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kampung Nembukteb Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021 hingga 2022, Selasa (28/4/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tersangka YH dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kampung Nembukteb Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021–2022 resmi digiring Lapas Kelas II B Fakfak.

Proses penahanan berlangsung mulus dan kondusif tanpa perlawanan.

YH yang merupakan aparatur Pemerintahan Kampung Nembukteb, Distrik Kramongmongga, tampak mengenakan kaos putih dan celana pendek sebelum diganti dengan rompi tahanan.

Saat penyerahan di Kejaksaan Negeri Fakfak, ia menandatangani berkas di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelum dibawa menggunakan kendaraan khusus tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah proses Tahap II dari Polres Fakfak kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 24 April 2026.

Baca juga: Kejari Fakfak Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana Kampung Nembukteb

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap alias P21, tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi beralih kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Usai Tahap II, YH langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/R.2.12/Ft.1/04/2026, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Fakfak.

Dalam perkara ini, YH diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Kampung Nembukteb yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021–2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp528.172.827.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved