Berita Fakfak
Miras Penyebab Utama Hancurnya Generasi Muda Fakfak, Perda Nomor 2 Tahun 2008 Hanya Lip Service
"Saya peringatkan ke Polres untuk barang ini (miras) harus dikontrol," tegas Wabup Donatus.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik soroti peredaran miras di Kabupaten Fakfak yang dinilai merusak generasi muda, Kamis (24/7/2025).
5. Menempatkan minuman beralkohol yang akan dijual pada tempat khusus atau etalase tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
6. Menegur dan melarang pembeli yang meminum atau mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi penjualan langsung, kecuali di tempat tertentu yang diizinkan Bupati.
7. Menunjuk dan menugaskan pramuniaga khusus penjualan minuman beralkohol kepada konsumen.
Raperda Miras tahun 2025 ini masih sebatas rencangan sebagai bentuk perubahan atas Perda sebelumnya yakni Perda Fakfak Nomor 02 Tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa, Menyimpan, dan Meminum atau Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Kabupaten Fakfak.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.