DPRD Bahas Finalisasi Ranperda PDRD Bersama Pemda Manokwari, Ini Harapan Romer Tapilatu
"Tidak dipungkiri, bahwa selama ini PDRD Kabupaten Manokwari banyak bolongnya," ujar Romer Tapilatu
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Romer-Tapilatu-hadir-pada-pembahasan-finalisasi-Ranperda-PDRD.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Komisi B DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, menyatakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Manokwari cukup menjanjikan jika dikelola secara maksimal.
Hal itu dikatakan Romer Tapilatu, saat pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda-PDRD) di gedung Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, Ranperda-PDRD usulan Pemerintah Kabupaten Manokwari yang telah difinalisasi, diharapkan agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) sebelum batas waktu.
"Waktu kita sangat singkat sehingga dibutuhkan komitmen dan kerja sama antara DPRD dan Pemda untuk segera memutuskan dan menetapkan Perda-PDRD sebelum 10 Desember 2023," katanya.
Ia menegaskan, ketika ditetapkan sebagai Perda, yang terpenting adalah pelaksanaan di lapangan harus tepat dan efektif.
Baca juga: DPRD Manokwari dengan Kemendagri, Termasuk Romer Tapilatu, Bahas Usulan Pembentukan Kota Manokwari
"Karena tidak dipungkiri, bahwa selama ini PDRD Kabupaten Manokwari banyak bolongnya," ujarnya.
Salah satu contoh, ucap Romer Tapilatu, pungutan parkiran di tempat-tempat umum maupun swalayan yang sejauh ini tidak terkoordinasi dengan baik sehingga berdampak pada PAD.
Karena itu, ia berharap Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku instansi teknis harus bekerja keras untuk memaksimalkan seluruh potensi pajak dan retribusi di Manokwari.
"Bagian ini yang kita perlu kerja sama agar para wajib pajak dan retribusi dikelola secara maksimal, dan PAD kita di tahun-tahun mendatang bisa lebih tinggi dari target PAD tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 127 miliar," ujarnya.
Baca juga: Pertama di Papua Barat, Bapenda Manokwari Luncurkan Noken Payment: Bayar Pajak Kapan & di Mana Saja
Selain sumber (potensi) pajak dan retribusi, kata Romer Tapilatu, yang tidak kalah penting adalah penguatan sumberdaya manusia (SDM) pengelola PRDR.
"SDM pengelola PRDR juga harus pula ditingkatkan agar mampu melakukan berbagai inovasi dalam mengelola potensi pajak dan retribusi yang ada," ujarnya.
Ia juga berharap agar Perda PRDR (nanti) ketika ditetapkan, agar disosialisasikan secara menyeluruh agar masyarakat dapat mengetahui tentang ketentuan, jenis pajak dan retribusi yang tertuang di dalamnya.
"Dengan demikian, siapapun yang hidup di Kabupaten Manokwari wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemda kabupaten Manokwari," kata Romer Tapilatu.