Seleksi P3K 2023
Ini Berkas yang Harus Dilengkapi Peserta Seleksi P3K Nakes dan Guru di Kaimana yang Lulus CAT
“Nanti pada saat pemberkasan ulang, peserta yang lolos wajib membawa serta berkas yang asli, sehingga langsung dilakukan verifikasi oleh panitia,”
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan (Nakes) dan Guru di Kaimana, Papua Barat telah selesai melaksanakan ujian Computer Assisted Test (CAT).
Koordinator Panitia Penerimaan PPPK guru dan nakes Kaimana, Imanuel Richardo Fandi mengatakan setelah pelaksanaan CAT ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh peserta tes yang dinyatakan lolos mengikuti kompentensi dasar.
Iman menjelaskan setelah test kompetensi dasar ini selesai, akan dilanjutkan dengan proses pengelolaan hasil nilai test CAT mulai dari 30 November hingga 9 Desember 2023.
Baca juga: Ini Jadwal CAT Seleksi P3K Guru dan Tenaga Kesehatan di Kaimana
Baca juga: 1.066 Pelamar P3K Kabupaten Manokwari Lulus Seleksi Administrasi, Pekan Depan CAT
Setelah itu masuk tahapan pengumuman kelulusan yang range waktunya ditentukan mulai tanggal 6 Desember hingga 15 Desember 2023.
“Setelah pengumuman dan bagi peserta yang lolos mereka, akan masuk tahapan pemberkasan. Dalam proses ini, mereka diharuskan untuk mengisi daftar riwayat hidup.
Kemudian dicek lagi ijazahnya, kemudian persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah diatur,” jelasnya kepada TribunPapuabarat.com di Gedung Pertemuan Krooy, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Imam untuk tenaga kesehatan berkas yang paling penting soal STR-nya.
Sedangkan bagi pelamar formasi guru, kata Imam, berkas yang harus diperhatikan yakni ijazah, daftar riwayat hidup, surat pernyataan yang isinya lima point itu, salah satunya menyebutkan bahwa yang bersangkutan bersedia ditempatkan dimana saja.
“Nanti pada saat pemberkasan ulang, peserta yang lolos wajib membawa serta berkas yang asli, sehingga langsung dilakukan verifikasi oleh panitia,” ujarnya.
Setelah diverifikasi di BKPSDM Kaimana, kemudian akan diusulkan kembali ke BKN untuk diterbitkan nomor induk PPPK-nya. Jika dalam proses verifikasi ini ada berkas yang tidak lengkap atau tidak cocok dengan aslinya, maka pasti akan di TMS-kan.
“Dan yang bersangkutan digugurkan. Setelah itu barulah masuk ke penetapan nomor induk PPPK yang range waktunya ditentukan mulai dari 15 Januari - 13 Feberuari 2024,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.