Berita Manokwari
Peningkatan Jalan Sudjarwo Tjondronegoro, Emba Rantelino: Terhambat Pembebasan Lahan
“PUPR Papua Barat tentu harus menganggarkan karena itu adalah jalan provinsi,” ungkap Emba Rantelino
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Hingga mendekati akhir November 2023, proyek peningkatan Jalan Sudjarwo Tjondronegoro sudah memasuki penetapan lokasi (penlok).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari Emba Rantelino mengungkapkan, pembebasan lahan menjadi ranah pihak appraisal dan selanjutnya ditangani Kementerian ATR/BPN.
Emba Rantelino mengaku, dalam penlok lahan yang dibebaskan lebih dari lima hektar dengan beberapa bidang yang akan terdampak.
Baca juga: Ini Penjelasan Emba Rantelino Soal Warga Manokwari Kerap Tambal Jalan Rusak
Baca juga: Emba Rantelino: Preservasi Jalan SP Bentuk Dukungan Sektor Pertanian dan Perkebunan di Manokwari
Ia berharap, pembebasan lahan bisa rampung pada 2023, sehingga pekerjaan fisik pembangunan dua jalur ruas Jalan Sudjarwo Tjondronegoro – Trikora, dua jalur ruas Jalan Trikora (Haji Bauw) – Pahlawan bisa dimulai Dinas PUPR Provinsi Papua Barat pada 2024.
Lantaran, diakuinya, pada tahun ini sebenarnya Dinas PUPR Papua Barat telah mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan fisik peningkatan Jalan Sudjarwo Tjondronegoro.
Namun, terhambat pembebasan lahan yang urung rampung, sehingga eksekusi pekerjaan fisik belum ditindaklanjuti hingga sekarang.
“PUPR Papua Barat tentu harus menganggarkan karena itu adalah jalan provinsi,” ungkap Emba Rantelino saat diwawancarai wartawan, di Manokwari, Jumat (24/11/2023).
Disebutkannya, peningkatan Jalan Sudjarwo Tjondronegoro dibagi dalam tiga segmen. Pihaknya sedang mengejar agar segmen satu dan dua bisa segera dilaksanakan.
Ia berharap, masyarakat yang terdampak peningkatan jalan dapat mendukung mekanisme pembangunan di Manokwari.
Pemda Manokwari, ucapnya, juga akan memberikan ganti rugi bagi warga terdampak terlebih dahulu sebelum mulai pembebasan lahan.
“Mereka yang tidak mau menerima ganti rugi, ganti ruginya akan dititipkan di pengadilan,” ujar Emba Rantelino.
Sebelumnya, Bupati Manokwari Hermus Indou melaporkan beberapa program pembangunan infrastruktur strategis di hadapan Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, bertempat di ruang sasana karya kantor Bupati Manokwari, pada Senin (6/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati Hermus Indou menyerahkan dokumen permohonan bantuan keuangan pembebasan lahan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Estimasi kebutuhan biaya untuk peningkatan Jalan Sudjarwo Tjondronegoro sebesar Rp50 miliar
Sementara, peningkatan Jalan Haji Bauw – Jalan Pahlawan – Jalan Toba Sanggeng memiliki estimasi kebutuhan biaya sebesar Rp50 miliar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.