Bendahara DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas

BREAKING NEWS: Bendahara DPMK Kaimana Gunakan Rompi Tahanan Kejari dan Dibawa ke Lapas 

sebelum naik ke bus, NO berpamitan dengan keluarga yang hadir di halaman Kantor Kejari Kaimana.

|
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
NO saat digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (7/12/2023) malam. 

TRIBUNPAPUBARAT.COM, KAIMANA - Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, NO dibawa ke Lapas Kelas III Kaimana, Kamis (7/12/2023) pukul 20.56 WIT. 

Pantauan TribunPapuaBarat.com, NO keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana didampingi sejumlah petugas kejari.

Nampak NO mengenakan topi merah dan rompi pink.

Baca juga: Kejari Tetapkan Sekretaris DPMK Kaimana Tersangka Penyalahgunaan ADK

Baca juga: BREAKING NEWS - Gunakan Rompi Tahanan Kejari, Sekretaris DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas

Di belakang rompi pink itu bertuliskan tahanan kejaksaan.

Setiba di depan kantor Kejari Kaimana, NO langsung masuk ke dalam bus yang telah terparkir.

Bus tersebut berwarna hijau milik Kejari Kaimana.

Terpantau, sebelum naik ke bus, NO berpamitan dengan keluarga yang hadir di halaman Kantor Kejari Kaimana.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Kaimana terkait hal ini.

Namun, undangan konferensi pers dari Kejari Kaimana sudah diterima wartawan.

Diduga, konferensi pers ini terkait Bendahara DPMK Kaimana.

Sebelumnya, Kejari Kaimana telah menetapkan Sekertaris DPMK Kaimana AMP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.

AMP ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggara 2018-2022. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka AMP menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga pukul 15.45 WIT.

"Telah ditetapkan tersangka AMP oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana kampung, Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2018-2022," tegas Kajari Kaimana, Anton Markus Londa didampingi sejumlah Jaksa pada Konfrensi Pers di Kantor Kejadi Kaimana, Jumat (17/11/2023) malam. 

Dikatakannya, penetapan tersangka kepada AMP setelah tim penyidik Kejari Kaimana menemukan bukti awal yang cukup.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara," ungkap Kajari. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved