Natal dan Tahun Baru 2024

Momen Nataru, Pemudik di Fakfak Diimbau Tidak Bercanda Soal 'Bawa Barang Berbahaya'

Barang yang masuk kategori dangerous goods atau barang berbahaya sangat tidak diperbolehkan atau dilarang keras untuk dibawa ke dalam pesawat. 

TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
Unit Perencana Ahli Pertama, Eko Yudha, mengimbau calon penumpang untuk tertib dan tidak melontarkan kalimat candaan yang memuat informasi barang berbahaya di lingkungan bandara dan dalam pesawat, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam momentum libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari 2024 atau Nataru, para pemudik yang memakai pesawat diharapkan menjaga etika.

Para penumpang diminta untuk tidak melontarkan candaan soal membawa barang berbahaya, misalnya bom.

"Ini sebetulnya persoalan etika. Kalau ditanya petugas, tolong para penumpang memberikan informasi yang serius dan tidak boleh main-main apalagi sampai mengeluarkan kata-kata 'bom'," ujar bagian Unit Perencana Ahli Pertama, Eko Yudha, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (11/12/2023). 

Barang yang masuk kategori dangerous goods atau barang berbahaya sangat tidak diperbolehkan atau dilarang keras untuk dibawa ke dalam pesawat. 

Misalnya, barang explosive atau mudah meledak, gas material, gas mudah terbakar, dan gas beracun. 

Baca juga: Otoritas Bandara Siboru Fakfak Keluhkan Akses Air Bersih, Minta Dukungan Pihak Terkait

Baca juga: Bandara Siboru Fakfak Segera Beroperasi, PT Pertamina Dukung Pasokan Penyaluran Avtur 

 

"Untuk itu mohon kerja sama semua pihak, agar bersama-sama menjaga ketertiban saat menggunakan jasa transportasi udara demi kenyamanan kita bersama," ujar Eko Yudha.

Tak hanya di dalam pesawat, di bandara pun, para penumpang pesawat tak boleh melontarkan kalimat candaan khususnya soal informasi yang membahayakan keselamatan penumpang lain. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved