Jumat, 22 Mei 2026

Dinsos Fakfak Harap Warga Tak Tergantung pada Bansos: Sewaktu-waktu Bisa Dialihkan

pemerintah bisa mengganti nama penerima bantuan sosial karena tidak serta merta warga yang sama menjadi penerima bansos terus. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Dinsos Fakfak Harap Warga Tak Tergantung pada Bansos: Sewaktu-waktu Bisa Dialihkan
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Fakfak, Matheus Janto Hukubun, mengingatkan bahwa penerima bansos sewaktu-waktu bisa dialihkan ke yang lebih membutuhkan, Rabu (13/12/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Sosial Kabupaten Fakfak mengingatkan warga agar tidak terlalu bergantung terhadap bantuan sosial (bansos).

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Fakfak, Matheus Janto Hukubun, mengatakan sewaktu-waktu hak menerima bansos bisa dialihkan ke orang lain yang lebih membutuhkan.

"Kami berharap warga yang masih menjadi penerima bantuan stimulan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak bergantung karena sewaktu-waktu bisa dicabut," katanya di Fakfak Papua Barat, Rabu (13/12/2023). 

Pencabutan atau pengalihan nama penerima bansos tersebut, ucapnya, bukan tanpa alasan kuat. 

Baca juga: Polres Fakfak Salurkan 203 Paket Sembako: Bantuan Presiden Jokowi

Baca juga: Daftar Harga Bapok Jelang Natal 2023 di Pasar Tanjung Wagom Fakfak

 

"Bansos ini merupakan bantuan dari pemerintah sebagai stimulan, untuk merangsang peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Kapanpun, pemerintah bisa mengganti nama penerima bantuan sosial karena tidak serta merta warga yang sama menjadi penerima bansos terus. 

"Nanti dievaluasi. Apabila ke depan kehidupannya sudah mumpuni, sudah tidak berhak lagi menerima bansos," kata Matheus Janto Hukubun.

Ia mengimbau warga yang hendak akan mengambil bansos di Kantor Pos agar dapat tertib dan tidak membuat kegaduhan. 

"Bawa persyaratan yang diminta saat pengambilan bansos sehingga memudahkan petugas untuk mengidentifikasi dan memverifikasi," ujar Matheus Janto Hukubun.(*) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved