Berita Fakfak
Jadi Garda Terdepan Berantas Pungli, DPMPTSP Fakfak Ciptakan Ekosistem Kerja Integritas Tinggi
"Pokoknya selama itu berhubungan dengan pelayanan publik terkait dengan izin maka itu sifatnya tidak dipungut biaya alias gratis," tekannya kembali.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjadi garda terdepan dari semua OPD di lingkup Pemkab Fakfak dalam memberantas pungutan liar atau pungli, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fakfak menerapkan ekosistem kerja berintegritas tinggi.
Ekosistem kerja berintegritas tinggi tersebut berlaku dan harus diterapkan dalam memberikan pelayanan masyarakat dari semua pegawai, baik ASN maupun honorer.
"Untuk masyarakat atau pelaku usaha yang mau mengurus perizinan untuk usahanya dan selama berurusan dengan DPMPTSP Fakfak, maka sifatnya gratis," tegas Kepala DPMPTSP Fakfak, Muhasim Namudat kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Untung Tamsil Komitmen Permudah Perizinan, Bentuk Dukungan Investasi Berkelanjutan
Baca juga: Dekranasda Papua Barat Sosialisasi Perizinan ke UMKM di Kaimana
Muhasim menjelaskan, ketegasan menolak pungli tersebut telah diterapkannya sejak lama.
"Pokoknya selama itu berhubungan dengan pelayanan publik terkait dengan izin maka itu sifatnya tidak dipungut biaya alias gratis," tekannya kembali.
Lanjut Muhasim, aktivitas pungli di lingkup Pemkab Fakfak harus dihilangkan dan tidak boleh menjadi budaya.
"Karena kalau sifat pungli ini sudah tertanam pada seseorang atau suatu instansi serta demokrasi maka penegasan menolak pungli harus datang dari pimpinan dan diterapkan ke akar-akar di bawah ini," jelas Muhasim.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kepada bawahannya agar selalu bertindak jujur dan memberikan pelayanan yang terbaik.
"Jangan sampai ada kedapatan saya lihat atau dengar, maka saya akan ambil tindakan tegas," tandasnya.
Bagi masyarakat, ia juga mengingatkan
DPMPTSP Fakfak memiliki kotak masukkan dan saran sebagai layanan pengaduan langsung terkait pungli.
"Atau juga bisa datang langsung melaporkan temuan pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu ke kantor kami di bagian pengaduan DPMPTSP Fakfak untuk diproses," imbaunya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.