Berita Manokwari

Kompol Wisnu Prasetyo: EYR Merupakan Pelaku Curanmor Kelas Kakap di Manokwari

Tak tanggung-tanggung, EYR telah berhasil menggondol delapan unit sepeda motor dari berbagai merek di Manokwari, sejak tahun 2015.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Pengungkapan Kasus Curanmor melalui pers rilis yang berlangsung di Mapolresta Manokwari, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari berhasil menangkap EYR, pelaku pencurian Rp 140 juta.

Pencurian itu terjadi di depan Toko Aman Jaya, Wosi, Manokwari, pada Senin (8/1/2024) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap fakta lain.

Baca juga: Pengakuan EYR, Pelaku Pencurian Rp 140 Juta di Manokwari, untuk Kebutuhan Hidup hingga Beli iPhone

Baca juga: Polres Fakfak Tangkap Komplotan Curanmor, Pelakunya Masih di Bawah Umur

Yakni, EYR merupakan pelaku curanmor kelas kakap yang selama ini beraksi di Manokwari, Papua Barat.

Tak tanggung-tanggung, EYR telah berhasil menggondol delapan sepeda motor dari berbagai merek di Manokwari, sejak tahun 2015.

"Hasil pengembangan dari kasus pencurian itu, EYR rupanya merupakan seorang pelaku tindak pidana Curanmor sejak tahun 2015," jelas Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo saat menggelar pers rilis, Senin (15/1/2024).

Pelaku menjalankan aksinya bersama dua rekanya yakni, EK dan MB.

Aksi pertama EYR melakukan curanmor yakni pada tahun 2015 yang mana saat itu, pelaku masih bersekolah pada salah SMK di Manokwari.

Saat itu, EYR mencuri satu unit motor Yamaha Jupiter di kawasan Amban, kemudian menjual motor tersebut ke penadah di salah satu bengkel di Sanggeng.

"Kemudian aksi pencurian yang kedua, TKP di kawasan Bukit Doa, Amban, tepatnya di depan Gereja pada awal Mei 2023," ungkap Kabag Ops.

Pelaku, kata dia, saat itu melihat korban yang dalam keadaan mabuk sambil tertidur disamping motornya, dengan keadaan kunci kontak masih terpasang di motor.

Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian mengamankan motor tersebut tanpa diketahui korban.

EYR kembali melanjutkan aksinya sebanyak dua kali di bulan Juni 2023, tepatnya di kawasan Wosi Lembah Hijau serta, Jalan Trikora Arfai.

Pelaku EYR bersama rekannya terus melancar aksi curanmor pada periode Juli, Agustus, September, hingga Desember 2023.

Adapun TKP dilakukannya aksi curanmor oleh pelaku itu berada di, Jalan Sowi 4, Jalan Arfai 2, Jalan Dok 4 Reremi Puncak, serta Taman Jokowi SP 4.

Semua hasil curian tersebut, diamankan pelaku ke rumahnya yang beralamat di Amban, Manokwari.

Sedangkan, dua rekan tersangka EYR kini masih dalam pengejaran pihak Polresta Manokwari.

Kendati begitu, Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi dari korban pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan EYR bersama dua rekannya.

Untuk itu, kepolisian mempersilahkan masyarakat di Manokwari yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor untuk memberikan laporan.

"Ada barang bukti yang belum ada laporan polisi. Kami imbau masyarakat buat laporan dengan membawa surat-surat kendaraan," jelas dia.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menerangkan bahwa, ada dua unit kendaraan bermotor hasil pencurian yang telah dijual oleh pelaku MB.

Untuk lima kendaraan bermotor yang belum ada laporan polisi, maka akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan lima kendaraan dimaksud.

"Semua barang bukti kami amankan keluarga pelaku, yang hasil curian ini dibagikan ke kerabatnya," ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku EYR dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3e dan 4e KUHP, dan terancam dipenjara selama 7 tahun.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved