Berita Kaimana
Pengadilan Agama Kaimana Tangani 119 Perkara: di Antaranya 53 Kasus Perceraian
Ia berharap, program kerja Kantor Pengadilan Agama Kaimana dapat lebih menyentuh kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kaimana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Saiin-Ngalim-2024-ok.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Ketua Pengadilan Agama Kaimana Saiin Ngalim mengatakan, periode 2023 pihaknya menangani 119 perkara.
Dari jumlah tersebut sambung Saiin Ngalim, dua di antaranya dianggap menonjol.
Dua kasus tersebut ialah, isba nikah atau pengesahan perkawinan masyarakat yang menikah.
Baca juga: Pengadilan Agama Manokwari Terima 212 Permohonan Gugatan Cerai, Tiga Hal Ini Jadi Penyebabnya
Baca juga: 16 Mahasiswa STAI AI Mahdi Praktik di Pengadilan Agama Fakfak, Cetak Advokat dan Hakim Handal
Akan tetapi buku nikahnya belum tercatat.
“2023 Kantor Pengadilan Agama Kaimana menerima perkara sebanyak 119 kasus, dua yang paling menonjol yaitu kasus isba nikah dan penceraian. Paling banyak ditangani 60 kasus isba nikah. Sementara kasus penceraian sebanyak 53," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Lanjut Ngalim, periode 2023 kasus perceraian cenderung menurun.
Hal itu dapat dilihat dari data produk akta cerai yang dikeluarkan pada 2022, lebih dari 30.
Sementara periode 2023, akta cerai yang baru dikeluarkan kurang dari 30.
Ia berharap, program kerja Kantor Pengadilan Agama Kaimana dapat lebih menyentuh kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kaimana.
(*)