Selama Bulan Puasa, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
“Satpol PP sudah menyiapkan program selama bulan puasa, yakni pembatasan jam buka dan tutup bagi kafe di Kabupaten Kaimana"
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kaimana-Bernadus-C-O-Kirwa.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Bupati Kaimana, Freddy Thie, akan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat jam operasional kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kaimana selama bulan suci Ramadhan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaimana, Bernadus C O Kirwa, mengatakan surat edaran itu akan disosialisasikan oleh Satpol PP kepada 32 pengelola tempat hiburan malam di Kaimana.
Ia mengatakan penertiban jam operasi tempat hiburan malam bertujuan untuk menjaga kondusivitas selama bulan puasa dan memberikan rasa nyaman dan aman kepada umat muslim selama menjalankan ibadah puasa.
“Satpol PP sudah menyiapkan program selama bulan puasa, yakni pembatasan jam buka dan tutup bagi kafe di Kaimana berdasarkan surat edaran."
Baca juga: Swiss-Belhotel Manokwari Siapkan Promo Colourful Ramadan, Paket Buka Puasa Hingga Menginap dan Sahur
Baca juga: Freddy Thie : Masyarakat di Kota Kaimana Bisa Nikmati Program Air Bersih pada Akhir Maret
"Kami masih menunggu surat imbauan tersebut, paling lambat H-1 kami sudah bagikan di setiap kafe,” kata Bernadus Kirwa kepada wartawan di Kaimana, Rabu (5/3/2024).
Dalam mengawasi jam operasional kafe di bulan puasa nanti, Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi oknum yang melanggar aturan.
“Jika kedapatan kafe yang melanggar baik dari laporan masyarakat ataupun RT, akan disanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha kepada pengelola kafe bersangkutan,” ujar Bernadus Kirwa.
Menurutnya, direncana jam operasional kafe mulai dari jam 8 malam sampai jam 12 malam.
| Cerita Nelayan Kaimana Tetap Melaut di Tengah Tingginya Harga BBM: Mau Mengadu ke Siapa? |
|
|---|
| PLN Kaimana Jadwalkan Pemadaman Listrik pada 20 Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak |
|
|---|
| TNI Yonif TP 864 Nane Nambae Terlibat dalam Pelayanan Kesehatan di Kaimana |
|
|---|
| Bupati Hasan Achmad Lantik PAW 8 Kepala Kampung Periode 2026-2027 |
|
|---|
| Gaji dan Tunjangan Prajurit Yonif-TP 846/NN Dongkrak Ekonomi Kaimana Papua Barat |
|
|---|