Berita Manokwari

Pengadilan Agama Manokwari dan Disdukcapil Luncurkan Aplikasi SIKASUARI, Berikut Kegunaannya

Untuk itu, ia mengaku, Pengadilan Agama Manokwari akan gencar menyosialisasikan aplikasi SIKASUARI kepada masyarakat.

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati
APLIKASI SIKASUARI - Peluncuran aplikasi berbasis online “SIKASUARI” atau Sistem Kerja Sama Pengadilan Agama Kelas IIB Manokwari dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, berlangsung di aula kantor Pengadilan Agama Manokwari, pada Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Memperbaharui data kependudukan segera setelah perkara di Pengadilan Agama Manokwari Kelas IIB selesai, didorong agar lebih mudah dan cepat.

Hal inilah yang mendasari kerja sama peluncuran aplikasi berbasis online “SIKASUARI” atau  Sistem Kerja Sama Pengadilan Agama Kelas IIB Manokwari dengan Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari.

Peluncuran SIKASUARI diikuti teken MoU antara Pengadilan Agama Manokwari dan Disdukcapil Manokwari, berlangsung di aula kantor Pengadilan Agama Manokwari, pada Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Gandeng Ditjen Dukcapil, Disdukcapil Papua Barat Bakal Gelar Perekaman e-KTP di Pegunungan Arfak

Baca juga: Dirjen Dukcapil Bakal Lakukan Perekaman E-KTP di Teluk Wondama dan Mansel, Ini Jadwalnya

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat H. Ahmad Fathoni dan Ketua Pengadilan Agama Manokwari Muhammad Syauky S. Dasy.

Serta, Kepala Disdukcapil Papua Barat Ria Maria Come dan Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Effendi.

“Aplikasi SIKASUARI berguna untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal mengubah status setelah akta cerainya keluar,” jelas Ketua Pengadilan Agama Manokwari Muhammad Syauky S Dasy.

Ia menjelaskan, pasca putusan Pengadilan Agama Manokwari, pihak  yang bersangkutan tak perlu ke Disdukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari kawin menjadi cerai hidup di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Lantaran, semua pengurusan administrasi tersebut bisa dikerjakan di Pengadilan Agama Manokwari melalui aplikasi SIKASUARI.

Untuk itu, ia mengaku, Pengadilan Agama Manokwari akan gencar menyosialisasikan aplikasi SIKASUARI kepada masyarakat.

Pasalnya, jumlah perkara di Pengadilan Agama Manokwari, diakuinya juga cukup tinggi. Pada 2023 total ada 438 perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama Manokwari, dan dari awal tahun hingga Maret 2024 sudah ada 58 perkara yang diurus.

“Jadi, karena aplikasi SIKASUARI ini, setelah keluar akta cerai, maka mereka langsung bisa mendapatkan KTP dan kartu keluarga yang ter-update,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Effendi menambahkan, perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Manokwari baru sebatas perubahan status di KK dan KTP dari “kawin” menjadi “cerai” hidup.

Ia menyebut, setelah salinan inkrah keputusan Pengadilan Agama Manokwari dikirim secara digital, maka Disdukcapil bisa langsung mencetak perubahan KTP dan KK menjadi cerai hidup tercatat, hanya jika pemohon berada di Manokwari.

Di sisi lain, ia mengaku, tidak menutup kemungkinan kedepannya ada PKS pemanfaatan data dengan Pengadilan Agama Manokwari.

Sehingga, Pengadilan Agama Manokwari diberi akses mengetahui berapa banyak warga Manokwari yang beragama Islam tapi akta perkawinannya belum tercatat.

“Supaya bisa diarahkan untuk Isbat Nikah, seperti yang beberapa waktu dilakukan oleh Pemda Manokwari,” tutup Rustam Effendi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved