Berita Papua Barat
Disdukcapil Papua Barat Target 222.382 Pasutri Miliki Akta Nikah
jika ada kabupaten/kota yang mempunyai capaian rendah, maka akan difasilitasi Disdukcapil Provinsi Papua Barat
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/dukcapil-kepala-dinas-papua-barat-ktp.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pada 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat menargetkan 222.382 pasangan suami istri (pasutri) di Papua Barat memiliki akta pernikahan.
Kepala Disdukcapil Provinsi Papua Barat dr. Ria Maria Come mengatakan, berdasarkan data per 15 Februari 2024, dari 222.382 pasutri di Papua Barat, 91.466 setara 41,13 persen telah memiliki akta nikah.
Ia menegaskan, akta pernikahan penting dimiliki setiap warga negara yang sudah menikah sehingga warga negara tersebut mendapat perlindungan hukum dalam segi administrasi kependudukan.
Baca juga: Dukcapil Papua Barat Imbau Orang Tua Tertib Urus Akta Lahir Anak Sebelum Mulai Sekolah
Baca juga: Dirjen Dukcapil Bakal Lakukan Perekaman E-KTP di Teluk Wondama dan Mansel, Ini Jadwalnya
“Dirjen Dukcapil menargetkan untuk tahun ini, 222.382 pasutri tersebut 100 persen sudah memiliki akta nikah,” ungkap Ria Maria Come diwawancarai usai menghadiri proses teken MoU antara Pengadilan Agama Manokwari dengan Disdukcapil Manokwari, pada Kamis (7/3/2024).
Untuk itu, ia mengaku, Disdukcapil Papua Barat berupaya mengejar target 130.916 pasutri atau 58,87 persen yang belum memiliki akta nikah agar bisa mendapatkannya tahun ini.
Caranya dengan melihat capaian target dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
Ia menyebut, jika ada kabupaten/kota yang mempunyai capaian rendah, maka akan difasilitasi Disdukcapil Provinsi Papua Barat untuk mengejar target melalui cara jemput bola atau inovasi lainnya.
Kendati begitu, ucapnya, Disdukcapil di tiap kabupaten sudah melakukan pelayanan jemput bola ke distrik-distrik (kecamatan) berupa pendataan dan pencatatan akta nikah.
Menurut dia, selain jemput bola ke distrik, sejumlah kabupaten/kota juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama untuk membuat sidang isbat nikah.
Sidang isbat nikah sebagai upaya meningkatkan pemilikan akta nikah bagi umat Muslim. Lantaran, pasutri yang sebelumnya baru melaksanakan nikah siri bisa memperoleh buku nikah dari KUA dan sah diakui negara.
Sejumlah kabupaten telah melakukan menyelenggarakan sidang isbat nikah tersebut, di antaranya Kabupaten Fakfak, Teluk Bintuni dan Manokwari.
Bahkan pada 2023, Disdukcapil Manokwari telah meneken MoU untuk rutin menggelar sidang isbat nikah tiap tahunnya.
Sedangkan untuk yang beragama Kristen, Disdukcapil bekerjasama dengan gereja agar pihak gereja langsung mengurus akta perkawinan di kantor catatan sipil usai pernikahan.
“Setelah menikah di gereja atau KUA, perlu dicatatkan lagi di Disdukcapil. Sehingga ada kejelasan hak baik bagi suami, istri maupun anak. Untuk mengurus kartu identitas anak juga akan mudah,” pungkasnya.
(*)