Minggu, 12 April 2026

Berita Manokwari

Disdukcapil Manokwari Imbau Masyarakat Urus Identitas Kependudukan Digital

"Kita ingatkan ke masyarakat kalau kedepan tidak dibutuhkan KTP dan KK (kartu keluarga) fisik, karena sudah ada IKD," ungkap Rustam Effendi

Tayang:
zoom-inlihat foto Disdukcapil Manokwari Imbau Masyarakat Urus Identitas Kependudukan Digital
Tribunpapuabarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
DISDUKCAPIL MANOKWARI - Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Effendi, diwawancarai di Manokwari usai menghadiri MoU dengan Pengadilan Agama Manokwari, pada Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari Imbau masyarakat untuk mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Effendi mengatakan, pihaknya menargetkan 27 persen dari warga Manokwari yang sudah merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) beralih ke IKD.

"Kita ingatkan ke masyarakat kalau kedepan tidak dibutuhkan KTP dan KK (kartu keluarga) fisik, karena sudah ada IKD," ungkap Rustam Effendi saat diwawancarai wartawan, di Manokwari, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Gandeng Ditjen Dukcapil, Disdukcapil Papua Barat Bakal Gelar Perekaman e-KTP di Pegunungan Arfak

Baca juga: Dirjen Dukcapil Bakal Lakukan Perekaman E-KTP di Teluk Wondama dan Mansel, Ini Jadwalnya

Ia menjelaskan, Disdukcapil Manokwari mengejar target IKD salah satunya dengan ikut dalam pekan pelayanan publik di Manokwari City Mall, seperti yang belum lama ini digelar mulai Senin sampai Jumat, (4-8/3/2024).

Warga Manokwari, kata dia, mulai menunjukkan tren melek IKD karena selama pekan pelayanan publik, Disdukcapil bisa melayani 30-60 orang yang beralih IKD.

Disebutkannya, akselerasi IKD diperlukan karena capaiannya pun masih rendah.

Baru sekira satu persen dari 141 ribu lebih wajib KTP di Manokwari yang menggunakan IKD.

Sementara perekaman e-KTP di Manokwari sudah mencapai lebih dari 127 ribu orang, dan Disdukcapil Manokwari pun sedang mengejar perekaman untuk 13.000 orang wajib KTP.

Hal ini perlu dilakukan karena syarat penggunaan IKD, yakni sudah melakukan perekaman e-KTP atau sudah memiliki e-KTP fisik.

Serta memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet karena IKD merupakan aplikasi berbasis android yang berfungsi mentransformasi dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik menjadi bentuk digital. Maka, aplikasi IKD juga dikenal sebagai KTP digital.

Menurut dia, dari segi manfaat dan keefektifan, dengan menggunakan IKD dapat mengakses elemen data lain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Selain itu, ucapnya, IKD juga akan sangat menekan anggaran pembuatan KTP fisik mulai dari pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit.

Ia menjelaskan, pada aplikasi IKD, terdapat dokumen kependudukan e-KTP serta KK digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses, misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024.

"Dengan adanya IKD, pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved