Kamis, 30 April 2026

Berita Manokwari

Bakesbangpol Manokwari: Pembentukan Tim Seleksi DPRD Jalur Otsus Resmi Dimulai

Ia menguraikan, timsel merupakan orang-orang yang akan melakukan seleksi anggota DPRK untuk duduk di kursi DPRD Manokwari

Tayang:
zoom-inlihat foto Bakesbangpol Manokwari: Pembentukan Tim Seleksi DPRD Jalur Otsus Resmi Dimulai
TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati
DPRD OTSUS – Kepala Bakesbangpol Manokwari Jaka Mulyanta saat diwawancarai media, di Manokwari, Jumat (15/3/2024). Ia mengaku, saat ini pembentukan proses pembentukan tim seleksi (timsel) anggota DPRD jalur otonomi khusus (Otsus) tingkat kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRK) resmi dimulai. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Manokwari mengaku, saat ini sedang dalam proses pembentukan tim seleksi (timsel) anggota DPRD jalur otonomi khusus (Otsus) tingkat kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRK).

Kepala Bakesbangpol Jaka Mulyanta mengatakan, hal ini usai Gubernur Papua Barat menyurati lima institusi untuk mengirimkan nama-nama yang akan dijadikan tim seleksi DPRK.

Surat yang dikirimkan ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Papua Barat sejak Kamis, (14/32024), itu ditujukan kepada lima institusi yakni akademisi, bupati mewakili pemkab, kejaksaan negeri, Majelis Rakyat Papua (MRP) mewakili masyarakat adat, dan pemprov.

 

 

“Masing-masing mengirimkan tiga nama untuk diusulkan sebagai calon timsel DPRK. Mereka diberi waktu lima hari sejak 14 Maret 2024 untuk mengirimkan nama,” jelas Jaka Mulyanta saat diwawancarai wartawan di Manokwari, Jumat (15/3/2024).

Selanjutnya, kata dia, Gubernur Papua Barat akan memilih lima organg dari 15 nama yang diusulkan untuk dijadikan timsel DPRK di masing-masing kabupaten.

Ia menguraikan, timsel merupakan orang-orang yang akan melakukan seleksi anggota DPRK untuk duduk di kursi DPRD Manokwari.

Sementara DPRK merupakan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD tapi tidak melalui proses pemilu atau bukan dari partai.

DPRK diangkat berdasarkan tim seleksi yang dilakukan oleh dewan adat berdasarkan suku-suku orang asli Papua (OAP).

Jumlah kursi DPRK adalah 25 persen atau seperempat dari jumlah anggota DPRD jalur politik. Tahun ini, DPRD Manokwari memiliki 30 kursi jalur politik sehingga anggota DPRK berjumlah minimal tujuh kursi.

Seorang anggota DPRK tidak bisa menjadi Ketua DPRD tapi mendapat satu jatah wakil ketua DPRD.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved