Selasa, 21 April 2026

Berita Manokwari

BPJS Kesehatan Manokwari Pastikan Peserta JKN Tetap Terlayani saat Libur Lebaran 2024

Untuk layanan administrasi JKN, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi berbasis android Mobile JKN.

Tayang:
zoom-inlihat foto BPJS Kesehatan Manokwari Pastikan Peserta JKN Tetap Terlayani saat Libur Lebaran 2024
Tribunpapuabarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
BPJS KESEHATAN – Suasana pelayanan peserta JKN di loket BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Papua Barat, Rabu (20/3/2024). Pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Badan Penyelengggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari, Provinsi Papua Barat memastikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, hal ini merujuk kebijakan BPJS Kesehatan Pusat tentang layanan program JKN saat libur Lebaran 2024 dengan tagline, “Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan”.

Ia mengatakan, pelayanan peserta JKN tetap bisa diakses secara tatap muka di kantor cabang, maupun secara non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari Beri Beasiswa 92 Anak Ahli Waris Peserta

Baca juga: Pemkab Manokwari Bentuk Tim Lintas OPD Percepatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

Untuk layanan administrasi JKN, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi berbasis android Mobile JKN.

“Pelayanan piket di kantor cabang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIT. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui PANDAWA, dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” jelas Dwi Sulistyono Yudo dalam konferensi pers yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, pada Rabu (20/3/2024).

Ia menjelaskan, layanan JKN tetap bisa diakses meski di periode libur Lebaran menunjukkan prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menegaskan, bagi peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik ke luar daerah pun tak perlu khawatir.

Lantaran, peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Oleh sebab itu, ia mengimbau, semua peserta JKN rutin mengecek status kepesertaanya aktif atau tidak sebelum mengakses layanan kesehatan.

Khsus peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

“BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” ujarnya.

Dari sisi kemudahan, ia mengaku, BPJS Kesehatan Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan.

Sehingga, peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved