DLH Kaimana Akan Dorong Perbup Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai

Ke depan, UPT Persampahan akan mengatur dan menata agar penggunaan sampah plastik di Kabupaten Kaimana semakin berkurang. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com//Arfat Jempot
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Persampahan Kaimana, Binsar Sitanggang 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Pada 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana melalui UPTD Persampahan akan mendorong terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Persampahan Kaimana, Binsar Sitanggang, mengatakan sudah ada dua Perbup tentang sampah.

Keduanya adalah Perbup Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kebijakan Strategis Kepala Daerah Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Perbup Nomor 33 tahun 2022 tentang Jam Buang Sampah dan Pelarangan Buang Sampah.

Saat, DLH Kaimana mendorong Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dengan menggerakkan ekonomi sirkular yang bertujuan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan mempertahankan nilai produk.

Baca juga: Sampah Plastik Jadi Persoalan Serius, 1.500 Orang Bersihkan Teluk Sawaibu Manokwari

Baca juga: Tekan Sampah Plastik, Pemkab Manokwari Siapkan Warisan Budaya UNESCO Ini untuk Dipakai Belanja

 

"Teknis Peraturan Bupati yang kami dorong pada 2024 adalah setiap swalayan, pasar, dan pusat pembelanjaan lain agar tidak lagi memberikan plastik gratis. 

"Ketika berbelanja, masyarakat diharapkan dapat membawa plastik dari rumah, " kata Binsar Sitanggang via seluler kepada TribunPapuabarat.com, Kamis (28/3/2024). 

Ke depan, UPT Persampahan akan mengatur dan menata agar penggunaan sampah plastik di Kabupaten Kaimana semakin berkurang. 

Menurut, Binsar Sitanggang pemanasan global dan sampah plastik cukup berbahaya bagi sejumlah habitat, baik yang hidup di darat maupun di laut. 

"Kami berharap dengan adanya Perbup tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai yang sedang didorong bisa disetujui oleh pemerintah daerah," ujarnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved