Berita Manokwari
Baznas Papua Barat Libatkan Bulog Dalam Penentuan Zakat Fitrah Idul Fitri 1445 H di Manokwari
Batas terakhir Baznas pengumpulan zakat adalah hari terakhir sebelum Idul Fitri pada pukul 22.00 WIT.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat melibatkan Bulog dalam penentuan nominal zakat fitrah Idul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Ketua Baznas Papua Barat Ali Mustofa mengatakan, Bulog dilibatkan dalam musyawarah penentuan besaran nominal zakat untuk mengetahui secara persis harga beras di pasaran saat ini.
Sehingga, zakat fitrah tahun ini ditentukan sebanyak 2,5 kg beras dengan nominal yang berbeda yaitu Rp45 ribu untuk beras taraf premium, Rp37.500 untuk taraf medium, dan Rp30 ribu untuk taraf ekonomi.
Baca juga: Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Teluk Bintuni
Baca juga: Baznas Papua Barat Gelar Penentuan Zakat Bersama UPZ se-Manowkari, Segini Besarannya
“Besaran zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini, sehingga warga bisa memilih sesuai dengan kemampuan ekonominya,” ungkap Ali Mustofa di Manokwari, Rabu (3/4/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang tunai sesuai nominal yang disanggupi.
Warga Manokwari sudah bisa membayar zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah.
Ada 90 UPZ resmi dari Baznas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah.
Batas terakhir Baznas pengumpulan zakat adalah hari terakhir sebelum Idul Fitri pada pukul 22.00 WIT.
Ia menyebut, hal itu dilakukan agar petugas pengumpul zakat dapat menyalurkan zakat sebelum Shalat Idul Fitri.
Sehingga, dapat disalurkan terlebih dahulu pada penerima zakat di distrik (kecamatan) yang jauh.
Sementara, penyaluran untuk penerima zakat di kawasan perkotaan, dapat dilakukan pada malam sebelum Idul Fitri atau sebelum sholat Idul Fitri.
Ia menjelaskan, ada delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang kesulitan melunasi utang), mualaf, Fiisabilillah (pejuang agama Islam), Ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh) dan Amil (orang yang menyalurkan zakat).
Ia menyebut, golongan penerima zakat didata oleh masing-masing UPZ. Dengan begitu petugas UPZ selain menerima zakat juga akan mendata para mustahiq (penerima zakat).
Dalam penentuan besaran zakat, ucapnya, Baznas Papua Barat juga berkoordinasi juga dengan MUI Manokwari, ormas-ormas Islam dan takmis masjid.
Adapun Baznas Provinsi Papua Barat saat ini berfungsi sebagai koordinator untuk menentukan zakat di Kabupaten Manokwari karena pengurus Baznas Kabupaten Manokwari belum ada. Pengurus Baznas Manokwari telah berakhir Desember 2023 dan belum ada pengukuhan pengurus yang baru.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.