Berita Mansel
Polres Mansel Limpahkan Perkara Rudapaksa Anak di Bawah Umur ke JPU
Diungkapkan Altalaric, dalam pelimpahan berkas perkara bersama dengan tersangka, tidak disertakan barang bukti.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Polres-Mansel-4.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Manokwari Selatan (Mansel) Ipda Altalaric Risky didampingi sejumlah personel Polres Mansel melimpahkan berkas penyidikan dan seorang tersangka berinisial A (44) dalam perkara dugaan tindak pidana rudapaksa, Rabu (3/4/2024).
"Penyerahan tersangka ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kanit Pidum Ipda Altalaric Risky, Kamis (4/4/2024).
Ia mengatakan, penyerahan tersangka ke kejaksaan, sebagai upaya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga ke ranah pengadilan.
Baca juga: Berikut Kronologi Kasus Rudapaksa SR Terhadap Anak Bawah Umur di Manokwari
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Manokwari Selatan, Polisi Tunggu P21 Kejaksaan
"Tinggal dari kejaksaan melaksanalan proses selanjutnya," ucapnya.
Diungkapkan Altalaric, dalam pelimpahan berkas perkara bersama dengan tersangka, tidak disertakan barang bukti.
"Untuk kasus ini barang buktinya tidak ada, karena dalam kronologinya, istri tersangka marah dan dibakar semua. Kebetulan dia bakar baju-baju dan ada barang bukti di sana," ungkapnya.
Lanjutnya untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya dari 5 tahun sampai maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(*)