Bakesbangpol Papua Barat Launching Seleksi Pemilihan Anggota DPRP dan DPRK Jalur Otsus
Menurut Thamrin Payapo, Badan Kesbangpol Papua Barat telah berusaha agar seleksi anggota DPRP dan anggota DPRK jalur otsus berjalan bersamaan
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ali-Baham-Temongmere-menyerahkan-SK-Panitia-Pemilihan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Barat me-launching "Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat Anggota DPRP dan DPRK"
Launching itu sekaligus menyerahkan SK Panitia Pemilihan Pansel Kabupaten se-Papua Barat.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo, menyatakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan anggota DPRP dan anggota DPRK terdiri dari yang dipilih melalui Pemilu dan yang diangkat.
Anggota DPRP dan DPRK yang dipilih melalui Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka yang diangkat harus melewati seleksi untuk menjadi anggota DPRP dan DPRK orang asli Papua (OAP).
"Sehingga dapat menjadi mitra kerja pemerintah jika terpilih menjadi anggota DPRP dan DPRK," katanya.
Baca juga: Seleksi Anggota DPRK Kaimana Jalur Otsus Masih Tunggu Keputusan Gubernur Papua Barat
Untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021, Badan Kesbangpol Papua Barat me-launching seleksi anggota DPRP dan anggota DPRK.
Tujuannya untuk meminta informasi semua masyarakat terutama putra-putri Papua Barat yang memenuhi syarat dan dan ingin menjadi anggota DPRP dan DPRK.
Launching itu juga dimaksudkan agar masyarakat memahami tahapan yang dilakukan dalam seleksi DPRP dan DPRK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU 21 Tahun 2001 jumlah kursi anggota DPRP dan DPRK pengangkatan jalur Otsus yakni seperempat dari hasil kursi Pemilu.
kursi anggota DPRP pengangkatan berjumlah 9 kursi untuk Papua Barat. Manokwari dan Fakfak mendapat 2 kursi dan masing-masing kabupaten lainnya mendapatkan satu kursi DPRP.
Baca juga: Kesbangpol Papua Barat Luncurkan Tahapan Pengangkatan DPR PB dan DPRK Otsus Pekan Depan
Adapun jumlah kursi DPRK pengangkatan yakni Manokwari 8 kursi disusul kabupaten lainnya masing-masing 5 kursi.
Menurut Thamrin Payapo, Badan Kesbangpol Papua Barat telah berusaha agar seleksi DPRP dan DPRK berjalan bersamaan, tapi akhirnya seleksi anggota DPRK yang didahulukan.
"Alasannya, masa jabatan DPRK berakhir pada 4 Agustus 2024 sedangkan aturan menyatakan agar pelantikan bersamaan dengan DPRK hasil Pemilu," katanya.
Seleksi DPRK dilaksanakan selama tiga bulan. Satu bulan untuk menyeleksi Panitia Seleksi dan dua bulan berikutnya Panitia Seleksi menyeleksi anggota DPRK.
"Semuanya ditarget berakhir bulan Juli," ujar Thamrin Payapo.
| Anggota Brimob Ukir Prestasi Nasional, Bripda Silya Terima Penghargaan Kapolda Papua Barat |
|
|---|
| Kerja Sama Pemkab Kaimana–BPKP Papua Barat Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah |
|
|---|
| Pemkab Teluk Bintuni Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Keuangan Daerah |
|
|---|
| Kajati Papua Barat Resmikan Gedung PTSP Kejari Teluk Bintuni yang Disokong Hibah Pemda |
|
|---|
| Spesial di Momen HKI 2026: Kanwil Kemenkum Papua Barat Fasilitasi 20 PT Perorangan Gratis |
|
|---|