Berita Papua Barat
Berikut Alur Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak
Disebutnya, ada target tanah untuk PT Pupuk Fakfak sebesar 2.000 hektare. Dimana 500 hektare akan digunakan lebih awal.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ry1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat buka suara soal lahan untuk pembangunan pabrik Pupuk di Fakfak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, Kaltim Industrial Estate bertugas mengadakan tanah untuk pembangunan PT Pupuk Fakfak.
Sedangkan PT Pupuk Kaltim yang akan membangun PT Pupuk Fakfak.
Baca juga: PT Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk Bangun Kawasan Industri Pupuk di Fakfak
Baca juga: Fakultas Pertanian Unipa Kembangkan Pupuk dan Pestisida Nabati: Diminati Masyarakat
Dinas yang dipimpinnya sendiri memiliki dua tugas. Pertama tugas itu yakni menyusun dokumen Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL).
ANDAL merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Dibawah bulan Agustus ini AMDAL nya sudah harus keluar," aku Raymond Yap, Selasa (14/5/2024).
Raymond Yap mengaku dirinya sendiri ditunjuk sebagai Ketua Komisi AMDAL Daerah. Ia pun memiliki tim teknis yang melibatkan OPD dan akademisi.
Kaltim Industrial Estate dinyatakan mengajukan dokumen yang disusun tim penyusun atau konsultan dari UNIPA.
"Tim kami pun menilai kelayakan lahan, misalnya dari kualitas air. Misalnya mempertimbangkan kalau perusahaan ini masuk bagaimana kualitas airnya. Karena kan perusahaan pasti akan ada limbahnya," jelas Raymond Yap.
Pada bulan yang sama, pengadaan tanah untuk PT Pupuk Fakfak sudah harus berjalan.
Disebutnya, ada target tanah untuk PT Pupuk Fakfak sebesar 2.000 hektare. Dimana 500 hektare akan digunakan lebih awal.
"Itu berkaitan pabrik, mess dan aktivitas perusahaan itu di atas 500 hektare. Sisanya yang 1.500 dikembangkan kemudian," terangnya.
Pengadaan tanah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, (ATR).
Lanjut Raymond Yap, perusahaan telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan tanah.
Pemerintah Kabupaten Fakfak sendiri, lanjut Raymond Yap, sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Ulayat.