Berita Papua Barat

Sulfianto Alias: Restorasi Lahan Gambut di Papua Barat Tidak Dilakukan

Minimnya kewenangan itu disebutnya berlaku di wilayah perusahaan berizin.Pemerintah hanya bisa melakukan restorasi di luar lahan berizin.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Foto bersama Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat dan peserta diseminasi hasil pemantauan restorasi lahan gambut di Papua Barat, Rabu (22/5/2024). 

Di PT Rimbun Sawit Papua, pihaknya mendapati pembuatan kanal yang berakibat pada ekosistem di bawah lahan gambut, yakni pasir kuarsa, terekspos ke luar.

Pembuatan kanal itu dinilai melanggar PP Nomor 57 Tahun 2015 karena menyebabkan kerusakan yang berakibat pada tereksposnya sedimen berpirit atau pasir kuarsa.

Sulfianto Alias memastikan meskipun tiga lokasi itu hanya sampel, restorasi lahan gambut dipastikan tidak dilakukan di wilayah lain di Papua Barat.

"Diperkirakan belum ada sama sekali. Padahal kebakaran hutan, degradasi lahan terus terjadi di atas ekosistem gambut," katanya menekankan.

Dikatakan, baik Dinas Kehutanan telah meminta pihaknya memasukkan laporan dan sesuai kewenangannya akan melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas yang merusak ekosistem gambut.

Sementara itu, Sulfianto Alias memastikan hasil diseminasi juga rencananya akan dibawa ke tingkat nasional. 

Hasilnya juga disebut akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar ada evaluasi.

"Terutama kewenangan, supaya pemerintah daerah bisa melakukan restorasi di wilayah dalam izin," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved