Berita Manokwari

Warga Manokwari Papua Barat Terdampak Pembangunan SUTT Amban Belum Capai Kesepakatan dengan PLN

Ia menyatakan dalam pertemuan itu terjadi perdebatan antara warga dengan pihak PLN dan Tim Penyusun AMDAL.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
ISTIMEWA
Suasana pertemuan warga terdampak pembangunan SUTT di Kelurahan Amban dengan PLN dan Pemda Manokwari, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Warga Terdampak Pembangunan SUTT di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari belum mencapai kesepakatan atas rencana pembangunan SUTT yang dilakukan PLN UIP MPA Papua Barat.

Hal itu dipastikan Koordinator Forum Warga Terdampak Bangunan Sutet Kelurahan Amban, Charles Worabai, Jumat (7/6/2024) lewat keterangan tertulis.

Charles Worabai mengatakan, pihaknya kembali bertemu PLN pada Senin (3/6/2024) lalu.

Baca juga: Forum Warga Amban Laporkan Pembangunan Sutet dan Transmisi PLN ke Ombudsman Papua Barat

Baca juga: Terima Aduan Warga Amban Soal Sutet, Ombudsman: Kalau Potensi Maladministrasi Kita Telusuri

Pertemuan itu dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan DPRD Manokwari.

Ia menyatakan dalam pertemuan itu terjadi perdebatan antara warga dengan pihak PLN dan Tim Penyusun AMDAL.

Warga disebutnya mempertanyakan sosialisasi yang dilakukan oleh PLN serta keterlibatan warga dalam konsultasi publik, karena warga terdampak tidak mengetahui pembangunan proyek ini.

"Apalagi dalam daftar hadir konsultasi publik yang ditunjukkan oleh PLN dalam slide presentasinya, terlihat bahwa warga dari Amban yang hadir hanya 3 orang dari 29 peserta," tulisnya.

"Warga mempertanyakan apakah dengan jumlah tersebut dapat mewakili jumlah warga terdampak dan warga mempertanyakan mengapa konsultasi publik hanya dilakukan di Andai yang jaraknya sekitar 18 km dari Amban, padahal ada satu Gardu Induk yang akan dibangun di Amban," lanjut Charles Worabai.

Selain itu, ia menyatakan berkaitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun, warga mempertanyakan kepakaran dari Tim Penyusun AMDAL serta penunjukkan wakil warga yang menjadi anggota Komisi Penilai AMDAL.

Kata Charles Worabai, warga tidak mendapat penjelasan yang memuaskan dari pihak-pihak terkait saat menanyakan laporan AMDAL.

Ia menyatakan pertemuan itu tidak mencapai titik temu dan akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya. Namun Charles Worabai menyatakan ada sejumlah catatan yang ditinggalkan untuk pertemuan selanjutnya.

Pertama yakni memindahkan Gardu Induk ke lokasi yang lebih tepat, tidak di daerah pemukiman.

Lalu kedua, menambah ketinggian tower sehingga kabel jaringan transmisi akan semakin tinggi. Tetapi, opsi ini, kata Charles Worabai, warga menolak karena masih ada resiko robohnya menara SUTT dan putusnya jaringan transmisi yang dapat menimpa rumah warga.

Ketiga, menggunakan teknologi lain seperti kabel jaringan bawah tanah.

Keempat, PLN diminta membebaskan lahan atau area sepanjang Gardu Induk, Menara SUTT sampai rumah warga yang dilewati oleh Kabel Jaringan Transmisi.

Charles Worabai menyatakan Manajer PLN UIP Maluku Papua diminta menyanggupi usulan warga untuk menghentikan sementara pekerjaan-pekerjaan di Gardu Induk.

"Perwakilan kejaksaan yang hadir juga meminta agar PLN membuat laporan setiap pertemuan agar dibaca di pimpinan yang lebih tinggi," tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved