Berita Manokwari
Terima Aduan Warga Amban Soal Sutet, Ombudsman: Kalau Potensi Maladministrasi Kita Telusuri
Ia berharap PLN melakukan upaya konstruktif dengan masyarakat, sehingga proyek pembangunan Sutet bisa selesai dan dikerjakan sesuai prosedur.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat memastikan telah menerima laporan dan konsultasi forum warga terdampak pembangunan sutet dan transmisi PLN di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Sombuk mengatakan, pelapor merupakan warga terdampak pembangunan sutet dan transmisi PLN.
Menurut Musa Sombuk, warga terkejut karena sosialisasi kepada mereka baru terjadi pekan lalu.
Baca juga: Tower Sutet Nyaris Roboh Akibat Galian C, Sorong Terancam Gelap Gulita: PLN Perlu Reobisasi
Baca juga: Forum Warga Amban Laporkan Pembangunan Sutet dan Transmisi PLN ke Ombudsman Papua Barat
"Ternyata yang mau dibangun itu sutet. Mereka juga cek dan ternyata ada menara dan lain-lain," kata Musa Sombuk saat diwawancarai wartawan, Rabu (22/5/2024).
Karena merasa tidak pernah diberikan informasi mengenai pembangunan sutet itu, Musa Sombuk mengatakan warga kemudian melaporkannya ke Ombudsman untuk mengkonsultasikannya.
Laporan itu disebut Musa Sombuk dilayangkan warga karena dinilai memiliki dampak bahaya bagi penduduk.
Ombudsman, kata Musa Sombuk kemudian, melihat pembangunan sutet adalah untuk menjamin pasokan listrik dan bertujuan baik.
"Tapi ada potensi mal-administrasi disana. Ada prosedur yang tidak dipenuhi atau dilangkahi yakni prosedur informasi ke penduduk," ungkapnya.
Selain itu, Musa Sombuk menyatakan pembangunan sutet itu berlokasi di sekitar pemukiman warga.
Wajar menurutnya jika bangunan sutet dikhawatirkan warga.
Apalagi warga disebutnya menemukan studi yang mencantumkan warga padahal mereka merasa tidak pernah dilibatkan walaupun sebagai penerima resiko.
Menerima konsultasi warga, Musa Sombuk menyatakan jika nantinya berpotensi maladministrasi, maka hal itu akan ditelusuri.
"Apa tindakan Ombudsman? Kami mendorong mereka untuk tetap berkomunikasi dengan pelaksana proyek, yakni PLN. Apalagi lahan itu milik pemda dan ada juga tanah ulayat," jelasnya.
Ia berharap PLN melakukan upaya konstruktif dengan masyarakat, sehingga proyek pembangunan Sutet bisa selesai dan dikerjakan sesuai prosedur.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.