Polda Papua Barat Beri Waktu 5 Hari Agar Warga Tinggalkan Tambang Ilegal
Menurut Johnny Eddizon Isir, semua aktivitas pertambangan, baik skala besar maupun pertambangan rakyat, wajib mengikuti aturan
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memberikan waktu lima hari bagi masyarakat untuk meninggalkan tambang ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
Kapolda Papua Barat, Irjen Johnny Eddizon Isir, lima hari tersebut berakhir pada Selasa (7/10/2025).
Saat itu, ucapnya, semua peralatan harus sudah diangkut dari lokasi tambang ilegal di Distrik Wasirawi.
Mulai Rabu (8/10/2025), tim gabungan akan mendirikan pos komando taktis untuk mengawasi lokasi-lokasi tambang ilegal itu.
Kapolda mengingatkan tata kelola pertambangan harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.
Baca juga: Pemda dan Penegak Hukum Sepakat Tertibkan Tambang Ilegal di Wasirawi
“Jika gunung dan sungai bisa berbicara, mereka pasti sudah berteriak karena kerusakan akibat tambang liar. Kita wajib menghormati alam,” ujar Johnny Eddizon Isir.
Sebelumnya, Kapolda menandatangani Deklarasi Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aula Sasana Karya, Kantorl Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan ini adalah tindak lanjut rapat koordinasi pada 29 September 2025 soal meningkatnya aktivitas tambang ilegal di Wasirawi.
Menurut Johnny Eddizon Isir, semua aktivitas pertambangan, baik skala besar maupun pertambangan rakyat, wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Saya akan berdiri paling depan untuk membela masyarakat yang berada di posisi benar sesuai aturan. Saya juga akan berdiri paling depan untuk menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum,” kata Kapolda.
Baca juga: Bupati Manokwari Hermus Indou Janji Tertibkan Tambang Ilegal Wasirawi
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi perizinan agar masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Deklarasi pada Jumat itu berisi antara lain penghentian sementara seluruh aktivitas tambang ilegal, pembentukan Satgas terpadu pengawasan, dan percepatan perubahan tata ruang wilayah agar pertambangan rakyat bisa difasilitasi secara legal.
Polda Papua Barat akan mengawal langkah pemerintah dalam penertiban sekaligus mempercepat proses legalisasi sesuai regulasi.
“Harapannya kita semua satu komitmen, pengelolaan sumber daya alam harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah, bukan justru menimbulkan kerusakan,” kata Johnny Eddizon Isir.
Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga komitmen, mendukung penertiban PETI, serta bersama-sama mengawal tata kelola pertambangan di Papua Barat agar berjalan sesuai hukum, ramah lingkungan, dan berpihak pada masyarakat adat.
Polda Papua Barat
tambang ilegal
Johnny Eddizon Isir
Distrik Wasirawi
Kabupaten Manokwari
Hermus Indou
Pemda dan Penegak Hukum Sepakat Tertibkan Tambang Ilegal di Wasirawi |
![]() |
---|
Pemkab Manokwari dan Polda Papua Barat Deklarasi Penertiban Sementara PETI Wasirawi |
![]() |
---|
Eks Kantor Satpol PP Kaimana Direncanakan jadi Mako Brimob Sementara |
![]() |
---|
Dukung Usulan Bupati Hermus, Kementerian PUPR Tinjau Pengembangan Kawasan Strategis UMKM Manokwari |
![]() |
---|
Bupati Hermus Launching 6 Proyek Perubahan PKN II, Babak Baru Kepemimpinan di Manokwari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.