7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Sapi Ditangkap Kejati Papua Barat
Tim Kejati Papua Barat yang membawa Fransiskus tiba di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (4/10/2025).
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Asisten-Bidang-Intelijen-Kejati-Papua-Barat-Muhammad-Bardan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Setelah buron tujuh tahun, Fransiskus Xaverius Newandi, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Tim Kejati Papua Barat yang membawa Fransiskus tiba di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (4/10/2025).
Terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, itu sempat diamankan di Jakarta.
Selanjutnya, Fransiskus Xaverius Newandi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak guna menjalani hukuman pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, mengungkapkan bahwa Fransiskus merupakan buronan dalam kasus korupsi pengadaan sapi senilai Rp 46,8 miliar pada tahun anggaran 2012.
Saat itu, ia sebagai Kuasa Direktur PT Gunung Mas Utama Cabang Kaimana dan bekerja sama dengan Kristian Efara, yang menjabat Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana.
Baca juga: Kejari Tetapkan RN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Pegadaian Kaimana
Kasus ini bermula dari alokasi dana tugas pembantuan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 46,8 miliar dari Kementerian Pertanian kepada Provinsi Papua Barat.
Salah satu kegiatan utama dana tersebut adalah pengembangan kawasan sapi potong. Kabupaten Kaimana mendapatkan alokasi Rp 1 miliar untuk dua kelompok tani.
Dalam pelaksanaannya, Kristian Efara menunjuk langsung Fransiskus Xaverius Newandi untuk mendatangkan sapi tanpa melalui mekanisme resmi.
Penggunaan dana tidak disertai dokumen pendukung seperti rencana kerja dan kontrak sah.
Bahkan, kelompok tani penerima bantuan tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor SR-364/PW27/5/2015, penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung Wanita di Manokwari Papua Barat
Kerugian itu dibebankan kepada Kristian Efara, namun Fransiskus tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman.
Berdasarkan putusan MA Nomor 32 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019, Fransiskus Xaverius Newandi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Meski tiga kali dipanggil secara sah, ia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.
Akibatnya, pada Maret 2025, Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah dilakukan pelacakan intensif, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di Jakarta dan langsung dibawa ke Papua Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Muhammad Bardan.
Ia menambahkan, Kejati Papua Barat berkomitmen untuk terus memburu pelaku tindak pidana korupsi kabur dari proses hukum.
“Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tidak ada tempat aman bagi buronan Korupsi,” ujar Muhammad Bardan.
Muhammad Bardan
Kejati Papua Barat
Kabupaten Kaimana
Kejaksaan Negeri Fakfak
Papua Barat
Fransiskus Xaverius Newandi
kasus korupsi
| Ketum PAL-KOAP Imbau Warga Jaga Keamanan Manokwari Menjelang Pesparawi Nasional XIV |
|
|---|
| Polda Papua Barat Matangkan Persiapan 811 Personel Pengamanan Pesparawi Nasional XIV |
|
|---|
| Tiga Tahun Tertunda, Pembangunan Gedung BWS Papua Barat Tersandera Sengketa Tanah |
|
|---|
| Tidak Terbukti, Lapas Manokwari Bantah Keterangan JPU Soal Pengendalian Narkoba dari Dalam |
|
|---|
| PLN UP3 Manokwari Siagakan 125 Personel, Pastikan Listrik Aman Selama Pesparawi Nasional XIV |
|
|---|