Sabtu, 13 Juni 2026

7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Sapi Ditangkap Kejati Papua Barat 

Tim Kejati Papua Barat yang membawa Fransiskus tiba di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (4/10/2025).

Tayang:
zoom-inlihat foto 7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Sapi Ditangkap Kejati Papua Barat 
Dokumentasi Ken Maulana
TERPIDANA KORUPSI - ‎Asisten Bidang Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari. Mereka menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana yang sempat buron tujuh tahun. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Setelah buron tujuh tahun, Fransiskus Xaverius Newandi, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Tim Kejati Papua Barat yang membawa Fransiskus tiba di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (4/10/2025).

Terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, itu sempat diamankan di Jakarta.

Selanjutnya, Fransiskus Xaverius Newandi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak guna menjalani hukuman pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

‎Asisten Bidang Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, mengungkapkan bahwa Fransiskus merupakan buronan dalam kasus korupsi pengadaan sapi senilai Rp 46,8 miliar pada tahun anggaran 2012.

‎Saat itu, ia sebagai Kuasa Direktur PT Gunung Mas Utama Cabang Kaimana dan bekerja sama dengan Kristian Efara, yang menjabat Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kaimana.

Baca juga: Kejari Tetapkan RN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Pegadaian Kaimana



‎Kasus ini bermula dari alokasi dana tugas pembantuan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 46,8 miliar dari Kementerian Pertanian kepada Provinsi Papua Barat

‎Salah satu kegiatan utama dana tersebut adalah pengembangan kawasan sapi potong. Kabupaten Kaimana mendapatkan alokasi Rp 1 miliar untuk dua kelompok tani.

Dalam pelaksanaannya, Kristian Efara menunjuk langsung Fransiskus Xaverius Newandi untuk mendatangkan sapi tanpa melalui mekanisme resmi. 

‎Penggunaan dana tidak disertai dokumen pendukung seperti rencana kerja dan kontrak sah.

Bahkan, kelompok tani penerima bantuan tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2012.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor SR-364/PW27/5/2015, penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar. 

Baca juga: KPK Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung Wanita di Manokwari Papua Barat

Kerugian itu dibebankan kepada Kristian Efara, namun Fransiskus tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman.

‎Berdasarkan putusan MA Nomor 32 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019, Fransiskus Xaverius Newandi dihukum tujuh tahun  penjara dan denda Rp200 juta. 

Meski tiga kali dipanggil secara sah, ia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

Akibatnya, pada Maret 2025, Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎“Setelah dilakukan pelacakan intensif, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di Jakarta dan langsung dibawa ke Papua Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Muhammad Bardan.

‎Ia menambahkan, Kejati Papua Barat berkomitmen untuk terus memburu pelaku tindak pidana korupsi kabur dari proses hukum.

‎“Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tidak ada tempat aman bagi buronan Korupsi,” ujar Muhammad Bardan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved