Berita Fakfak
Marak Kasus Pencurian Handphone di Fakfak Papua Barat, Ini Imbauan Kompol Indro Rizkiadi
Polres Fakfak sangat terbuka dan menerima segala bentuk aduan dan informasi yang sifatnya kemasyarakatan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menanggapi maraknya kasus pencurian handphone atau telepon seluler di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Wakapolres Fakfak, Kompol Indro Rizkiadi memberikan imbauan bagi masyarakat.
"Dari kasus-kasus pencurian yang ada, imbauan dari kami Polres Fakfak, kami ingin masyarakat Kabupaten Fakfak jika melihat, mendegar atau mengalami kasus pencurian ini semacam ini silakan melaporkan," tutur Kompol Indro Rizkiadi dalam konferensi persnya di Mapolres Fakfak, Kamis (4/7/2024).
Dikatakan Kompol Indro Rizkiadi, Polres Fakfak sangat terbuka dan menerima segala bentuk aduan dan informasi yang sifatnya kemasyarakatan.
Baca juga: Pemkab dan Polres Fakfak Papua Barat Bersinergi Sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Polres Fakfak Gelar Operasi Gabungan Berantas Judi, Ini yang Didapati
"Kami di Polres Fakfak dalam 1 x 24 jam akan ekstra dan berupaya untuk mengungkap dan melakukan penangkapan," pungkasnya.
Ia menegaskan keberhasilan Polres Fakfak dalam mengungkap segalanya tentu merupakan peran besar masyarakat.
"Terutama keterbukaan dan informasi yang kami terima langsung dari masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Fakfak melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Fakfak berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian yang telah lama meresahkan masyarakat.
Pelaku yang diamankan berinisal K F (14), seorang pelajar asal Kampung Sekban, distrik Pariwari, Fakfak.
Keberhasilan ini berawal dari laporan pemilik Toko Sinar Pare Cell Piket, yang melaporkan adanya pencurian 9 unit handphone.
Piket Jaga Polsek Fakfak segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (2/7/2024) pukul 21.25 WIT, berhasil menangkap pelaku di jalan Sekru Fakfak Utara.
Lalu Polisi juga berhasil menangkap kembali pelaku pencurian handphone berinisial WCY (21) dalam waktu 1 x 24 jam yang belakangan meresahkan masyarakat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.