Berita Manokwari Selatan
Harga Tanah di Mansel Papua Barat Naik Sepertiga Persen
"Karena selama ini kita masih pakai NJOP Manokwari, dan sekarang kita sudah memiliki Perbup NJOP sendiri," tuturnya
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bpd-mqnsel-24.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Dari informasi yang dirangkum TribunPapuaBarat.com melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Selatan (Mansel), harga tanah di wilayah tersebut mengalami kenailan sepertiga persen.
Plt Kepala Bapenda Mansel Syahrial menuturkan, kenaikan nilai tanah ini, setelah Mansel memiliki aturan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri.
"Karena selama ini kita masih pakai NJOP Manokwari, dan sekarang kita sudah memiliki Perbup NJOP sendiri," tuturnya, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Kantor Pertanahan Manokwari Buat Sertifikat Redistribusi 500 Bidang Tanah Gratis
Baca juga: Ibu Kota Negara Dipindah, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Meroket dari Rp 30 Juta ke Rp 300 Juta
Dikatakan Syahrial, kenaikan nilai tanah ini juga disesuaikan dengan kondisi secara nasional saat ini.
"NJOP yang lalu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga kemudian kita revisi dan akhirnya kita sudah punya aturan NJOP sendiri untuk enam distrik yang ada di Mansel," ujarnya.
Lanjut Syahrial, setelah kordinasi dengan staf, aturan NJOP terbaru tersebut sudah dilaksanakan.
"Sehingga pembayaran PBB dan BPHTB sudah menyesuaikan dengan nilai NJOP yang baru," terangya.
(*)