Sabtu, 25 April 2026

Inspektorat Mansel Latih Guru dan Siswa SMA Oransbari Manfaatkan Layanan Pengaduan 'Tuntass'

"Misalnya ada persoalan sampah, nanti bisa difoto dilaporkan di layanan Tuntass, itu pasti kami tindaklanjuti," kata Achmad Daryus Sjukur

Tayang:
zoom-inlihat foto Inspektorat Mansel Latih Guru dan Siswa SMA Oransbari Manfaatkan Layanan Pengaduan 'Tuntass'
TribunPapuaBarat.com/Andika Gumenggilung
Sosialisasi layanan pengaduan Tanggap, Ungkap, dan Tindak Aduan Secara Serius (Tuntass), kepada guru dan siswa SMA Negeri Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, Jumat (19/7/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Inspektorat Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, menyosialisasi sekaligus melatih guru dan siswa SMA Negeri Oransbari memanfaatkan layanan pengaduan Tanggap, Ungkap, dan Tindak Aduan Secara Serius (Tuntass), Jumat (19/7/2024). 

Kepala Inspektorat Mansel, Achmad Daryus Sjukur, menyebut layanan Tuntass merupakan layanan pengaduan berbasis teknologi yang bisa dimanfaatkan masyarakat Manokwari Selatan untuk mengadukan pelayanan pemerintah. 

"Misalnya ada persoalan sampah, nanti bisa difoto dilaporkan di layanan Tuntass, itu pasti kami tindaklanjuti. Kami panggil DLH Mansel untuk bisa untuk dilihat," katanya. 

Inspektorat menjamin kerahasiaan para pengadu melalui Tuntass. 

Baca juga: Yusak Ullo Ajak Masyarakat Mansel Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

 

"Tidak perlu khawatir. Ketika laporan masuk, yang dilaporkan tidak akan tahu siapa yang mengadu," ujar Achmad Daryus Sjukur.

Apalagi, ucapnya, perlindungan terhadap pelapor tindak pidana atau pengaduan diatur dalam beberapa undang-undang. 

"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.. 

"Ada juga Pasal  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 4 Tahun 2008," kata Achmad Daryus Sjukur

Menurutnya, layanan Tuntass akan dilauching setelah Inspektorat Mansel berkoordinasi dengan Bupati Mansel, Markus Waran. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved