Berita Manokwari
Kuasa Hukum Ricky Wijaya Praperadilankan Polresta Manokwari, RB Simangunsong: Itu Sah-sah Saja
"Bagi kami, itu sah-sah saja dan merupakan kewenangan RK melalui kuasa hukumnya untuk menempuh praperadilan di PN Manokwari,"
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Advokat Yan Christian Warinussy menguji kebenaran dua alat bukti yang dipakai penyidik Polresta Manokwari untuk menjerat Ricky Wijaya alis RK dalam perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Warinussy menyebut kliennya (RK) dijerat pasal Permufakatan sementara pada putusan inkrah perkara pokok majelis hakim tidak memerintahkan hal tersebut.
"Sidang perdana praperadilan yang kami ajukan terhadap Kapolresta Manokwari dan tim penyidiknya sudah berlangsung pada Jumat (23/8) kemarin di PN Manokwari," ujar Warinussy kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Penumpang Pesawat Jayapura-Manokwari Bawa 6 Kg Ganja, RB Simangunsong: Pelakunya Sudah Diamankan
Baca juga: Polresta Manokwari Akan Periksa CCTV di Lokasi Penembakan Christian Warinussy
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan hakim PN Manokwari telah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun terhadap KK (terpidana) atas kepemilikan paket narkotika.
Setelah putusan tersebut, terpidana KK bersama pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun hasilnya justru menguatkan keputusan PN Manokwari.
"Dari situ tidak ada upaya hukum lain (kasasi) artinya putusan PN Manokwari final, ditambah lagi tidak ada pernyataan (perintah) hakim untuk menyidik RK," ujarnya.
Sehingga, lanjut Warinussy, dua putusan hukum (vonis hakim dan banding) itulah yang akan dipakai sebagai bukti dalam praperadilan tersebut.
"Artinya, kami hendak menguji dimana letak cela hukum yang dianggap sebagai pemenuhan dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP," tukasnya.
*Penetapan Tersangka*
Di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari Papua Barat resmi menetapkan Ricky Wijaya (RK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan tersangka RK diungkapkan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan.
"RK sudah ditahan dalam statusnya sebagai tersangka (pemufakatan) dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari," ujar Kombes Rivadin dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskan Rivadin, bahwa RK dijerat pasal pemufakatan atas dugaan keterlibatannya dalam perkara pokok yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
"Kasus pokoknya di tahun 2023, kala itu RK hanya terlibat sebagai saksi di persidangan. Namun dalam pengembangan penyelidikan, yang bersangkutan terbukti turut berperan (pemufakatan) dalam proses pengiriman paket berisi narkotika," singkat Kombes Rivadin.
Rivadin menyatakan tak masalah jika penetapan tersangka terhadap RK dipraperadilkan oleh yang bersangkutan.
"Bagi kami, itu sah-sah saja dan merupakan kewenangan RK melalui kuasa hukumnya untuk menempuh praperadilan di PN Manokwari," katanya menambahkan.
*Tentang Permufakatan*
Sejumlah referensi mencatat, bahwa Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur permufakatan jahat.
Pasal ini merupakan hukum khusus yang mengesampingkan ketentuan Pasal 13 RKUHP, yang mengatur pidana secara umum.
Permufakatan jahat dalam Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dipergunakan bagi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah melakukan delik selesai.
Atau lebuh jelasnya, permufakatan adalah delik tambahan atau perluasan dari delik pokok perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.