Pilkada 2024

KPU Pegaf Imbau Bacakada Segera Buka Rekening Kampanye: Paling Lambat 24 September 2024

"Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya, identitas penyumbang harus lengkap," ujarnya.

TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Kadiv Teknis Penyelenggara Yan Piter Toansiba 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) mengimbau bakal calon kepala daerah (Bacakada) segera membuka rekening kampanye. 

Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Pegaf Yan Piter Toansiba mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye.

Calon juga diminta segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye di mulai.

Baca juga: KPU Pegaf Bentuk Tiga Tim Cek Validasi Ijazah Cabup dan Cawabup

Baca juga: KPU Pegaf Bakal Rekrut 1.162 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

"KPU telah menginformasikan pada tim pasangan calon, untuk segera membuka RKDK," ujarnya saat diwawancarai Tribun, Rabu (18/9/2024).

Dijelaskannya, sesuai ketentuan sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, sudah harus membuka rekening dana kampanye.

Menurut Yan Piter Towansiba, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye.

Bacakada wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan, untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp 75 juta.

Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp 750 juta.

"Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya, identitas penyumbang harus lengkap," ujarnya.

Di pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan tegas bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD.

Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identitas penyumbang, baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha.

Yan menambahkan, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. 
Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

"Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya dan melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima," jelasnya.

yan berharap, kedua pasangan calon untuk dapat menyelesaikan semua berkas pembukaan rekening sebelum 24 September 2024.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved