Berita Pegaf
KPU Pegaf Serahkan Dokumen Anggota DPRD Terpilih ke Sekwan: Ini Jadwal Pelantikannya
Yan berharap, anggota DPRD terpilih setelah dilantik harus bekerjasama dengan pemerintah pegaf dalam membangung Kabupaten Arfak.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/KPU-Pegaf-ooo.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegununungan Arfak (Pegaf) menyerhakan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD terpilih hasil pileg 14 Febuari 2024 ke Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat.
Penyerahan berlangsung di kediaman Sekwan Pegaf, Sowi Manokwari, Minggu (29/9/2024).
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggara KPU Pegaf Yan Piter Towansiba mengatakan, pelantikan anggota DPRD Pegaf hasil pileg 14 Febuari berlangsung pada 28 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga: Deklarasi Kampanye Damai di KPU Pegaf: yang Kalah Harus Hormat Kepada yang Menang
Baca juga: KPU Pegaf Tutup Pendaftaran Cakada 2024, Yan Towansiba Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
"Kami hari ini menyerakan dokumen anggota DPRD yang terpilih di pemilu kemarin ke sekwan. Selanjutnya dilakukan pelantikan," kata Yan Piter Towansiba saat diwawancarai Tribun, Senin (30/9/2024).
Menurut Yan, penyerahan dokumen ini sangat penting untuk dilakukan.
Selanjutnya kata Yan, dokumen tersebut akan dilanjutkan oleh sekwan ke Provinsi Papua Barat.
Yan berterima kasih kepada Bawaslu, TNI, Polri dan masyarakat yang sudah bersama-sama menjaga pemilu kemarin.
"Saya mewakili KPU Kabupaten Pegaf berterima kasih kepada semua pihak Bawaslu, TNI, Polri, partai politik (Parpol) dan masyarakat yang sudah membantu kami dalam pemilu yang berjalan dengan baik dan aman," ucapnya.
Yan berharap, anggota DPRD terpilih setelah dilantik harus bekerjasama dengan pemerintah pegaf dalam membangung Kabupaten Arfak.
(*)