PPPK 2024

PPPK 2024 Sudah Dibuka: Simak LINK Pendaftaran, Syarat hingga Jadwal Seleksinya

Berikut ini syarat, formasi hingga cara daftar PPPK 2024 yang telah dibuka hari ini Selasa (1/10/2024).

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Berikut ini syarat, formasi hingga cara daftar PPPK 2024 yang telah dibuka hari ini Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini syarat, formasi hingga cara daftar PPPK 2024 yang telah dibuka hari ini Selasa (1/10/2024).

Untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, calon pelamar harus membuat akun melalui laman resmi di sscasn.bkn.go.id.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pelamar memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta PPPK 2024.

Simak selengkapnya di bawah ini.

Bupati Kaimana, Freddy Thie akan mengambil sumpah janji terhadap ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (18/7/2023) sore di GOR Kaimana.
Bupati Kaimana, Freddy Thie akan mengambil sumpah janji terhadap ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (18/7/2023) sore di GOR Kaimana. (TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT)

Berdasarkan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, meliputi:

1. Pelamar prioritas guru, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri atas:

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Pelamar prioritas, pelamar guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.

Bagi guru swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2024, perlu memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).  

Syarat Daftar PPPK Guru 2024 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved